Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Bermaksud Cederai Ronaldo

pemain
PEGANG - Pemain Prancis, Dimitri Payet, memegang Cristiano Ronaldo setelah dia melakukan pelanggaran terhadap penyerang Portugal itu dalam final Piala Eropa 2016, Senin (11/7).

Saint Denis,

Pemain Prancis, Dimitri Payet, menegaskan dirinya sama sekali tak bermaksud mencederai Cristiano Ronaldo. Dalam partai final Piala Eropa, Senin (11/7) dini hari, Payet melanggar Ronaldo sehingga bintang Portugal itu sehingga bintang Portugal itu tak bisa melanjutkan pertandingan.

Portugal menaklukkan Prancis 1-0 melalui babak tambahan berkat gol Eder pada menit ke-109. Ronaldo harus keluar lapangan pada menit ke-25 akibat cedera setelah dilanggar Payet. “Ini terjadi saat memperebutkan bola,” tutur Payet.

“Saya berupaya menguasai bola dan jika saya menyakitinya itu bukan karena disengaja,” katanya. “Bukan sifat alami saya menjadi pemain yang jahat di lapangan. Soal itu tak perlu dipertanyakan,” ungkapnya lagi.

Belum diketahui sampai kapan Ronaldo harus absen bermain akibat cedera ini. Namun yang jelas tak berapa lama setelah ditarik keluar dia ikut menyemangati rekan-rekan dari sisi lapangan. Dia bahkan mengangkat trofi juara sebagai kapten Portugal dan ikut merayakan sukses pertama Portugal merebut gelar juara Eropa di Stade de France.

wartawan
habit
Category

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.