Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Lengkapi Izin, Koster Bongkar Tiga Vila di Hutan Pejarakan

koster
Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster memimpin pembongkaran tiga bangunan vila di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026)

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah Provinsi Bali membongkar tiga bangunan vila di kawasan perhutanan sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung aksi pembongkaran. Bangunan tersebut berdiri di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Pejarakan. Pemerintah menilai pembangunan tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, terutama terkait perizinan dan tata kelola.

“Bangunan ini berada di kawasan hutan Desa Pejarakan. Bangunan ini tidak memiliki perizinan yang lengkap,” ujar Koster.

Menurut Koster, pemilik telah mendapat tiga kali peringatan, tetapi tidak menindaklanjutinya dengan melengkapi ketentuan yang diminta. “Sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, dan tidak dilakukan pemenuhan terhadap (izin) bangunan yang ada. Karena itu sesuai peraturan, maka bangunan ini dibongkar,” ujarnya.

Pemerintah juga menyebut pembangunan vila tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Selain itu, sejumlah dokumen disebut belum lengkap, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), perizinan berusaha bidang kehutanan, izin pengambilan air bawah tanah (ABT), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penggunaan konstruksi permanen berbahan beton dan semen juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan sosial. Sebelum pembongkaran, petugas membacakan Surat Perintah Gubernur Bali sebagai dasar penertiban.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali. Karena tidak dipenuhi, maka harus dilaksanakan pembongkaran bangunan ini,” tambahnya.

Koster juga menyinggung adanya indikasi pihak lain yang memberikan modal pembangunan dengan menggunakan nama warga lokal. Namun, dugaan keterlibatan pemodal asing tersebut masih dalam tahap penelusuran.

“Di samping itu juga ada indikasi pihak lain yang memberikan modal dengan menggunakan nama kita,” ujarnya.

Setelah pembongkaran, Pemprov Bali akan memulihkan kawasan melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali bersama UPT Kehutanan Bali Utara. Pemulihan dilakukan antara lain dengan penanaman kembali pohon serta pengamanan dan pengawasan lokasi.
Hutan Desa Pejarakan dikelola LPHD Wana Makmur dengan luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.

Sementara pengelola bangunan, Ketut Danu, menyatakan keberatan terhadap pembongkaran. Ia menilai masih ada peluang untuk menyesuaikan bangunan agar memenuhi ketentuan. Danu mengatakan pembangunan dimulai sejak 2024 setelah melalui komunikasi dengan lingkungan setempat dan lembaga pengelola hutan desa. Ia juga menyebut kepala desa telah mengarahkan agar pembangunan mengikuti ketentuan. Namun, sejumlah warga kemudian menolak pembangunan karena khawatir terhadap dampaknya bagi lingkungan.

Danu memiliki pandangan berbeda terkait hasil verifikasi Balai Perhutanan Sosial. Menurutnya, hasil tersebut belum menunjukkan pelanggaran berat yang secara otomatis mengharuskan bangunan dibongkar. Ia mengacu pada Permen Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 96 hingga 98 dan menilai ketidaksesuaian masih dapat diselesaikan melalui penyesuaian bangunan.

Meski keberatan, Danu mengatakan tetap menerima keputusan tersebut karena pembongkaran merupakan keputusan Gubernur Bali.
Ia juga membantah pembangunan vila tersebut merupakan penanaman modal asing (PMA). Danu mengakui dana pembangunan berasal dari pinjaman seorang teman berkewarganegaraan Australia yang dituangkan dalam loan agreement. Menurutnya, pemberi pinjaman tidak terlibat dalam pengelolaan kawasan.

“Pembangunan vila bertujuan mengembangkan lahan yang dinilai kurang produktif sekaligus membuka lapangan pekerjaan dan peluang pendapatan bagi masyarakat sekitar,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Kampanyekan Gemarikan, Bunda Rai Harapkan Generasi Cerdas Bebas Stunting

balitribune.co.id | Tabanan – Upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam membangun generasi sehat dan cerdas terus digencarkan, salah satunya melalui kampanye Gerakan Gemar Makan Ikan (Gemarikan). Ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) Kabupaten Tabanan, Ny.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

PS Badung Dilepas Ikuti Liga 4 Nasional, Bupati Adi Arnawa Targetkan Lolos Liga 3

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melepas tim sepak bola PS Badung untuk berlaga dalam kompetisi Liga 4 Nasional di Tangerang. Acara pelepasan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Badung pada Rabu (27/5/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keterwakilan Perempuan di DPRD Badung Menurun, DP2KBP3A Dorong Kaum Wanita Aktif Berpolitik

balitibune.co.id I Mangupura - Keterwakilan perempuan di DPRD Badung mengalami penurunan pada periode legislatif terbaru. Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Badung yang mendorong kaum perempuan lebih aktif dan percaya diri terjun ke dunia politik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Idul Adha 1447 Hijriah, Pelindo Regional III Celukan Bawang Salurkan Bantuan Hewan Kurban

balitribune.co.id I Singaraja - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pelindo Regional III Cabang Celukan Bawang menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional pelabuhan, Selasa (26/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kelian dan Prajuru Desa Adat Tak Kunjung Dikukuhkan, Desa Adat Banyuasri Somasi Bendesa Agung MDA Bali

balitribune.co.id I Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Somasi dilakukan terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.