Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Siap Jadi "Ortu", Pilih Aborsi, Sejoli Dituntut Bui 5 Tahun

Bali Tribune/ Terdakwa Mega Ayu Sekarwangi dan Luki Pratama saat menjalani persidangan di PN Denpasar, kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus aborsi yang melibatkan sepasang kekasih Mega Ayu Sekarwangi (18) dan Luki Pratama (19), sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (3/3).
 
Raut muka sepasang kekasih asal Banyuwangi, Jawa Timur ini langsung berubah ketika Jaksa Heppy Maulia Ardani menuntut keduanya dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang bisa diganti dengan 3 bulan kurungan.
 
Dengan kepala terus menunduk di kursi pesakitan, tampak Mega tidak kuat menahan air matanya sesaat setelah JPU membacakan tuntutan. Sementara Luki hanya bisa terpaku diam. Bahkan keduanya tak mampu berkata-kata saat diberi kesempatan menyampaikan pembelaan lisan atas tuntutan JPU.
 
Kedua terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada panasihat hukumnya untuk menyampaikan pembacaan secara lisan tersebut. "Memohon keringanan hukuman bagi kedua terdakwa. Dengan pertimbangan selama persidangan para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang. Apabila majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda mohon putus yang adil seadilnya," ujar Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar ke majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi.
 
Dalam tuntutannya Jaksa Heppy menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Ats UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan;menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurangan," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Heppy atas tuntutannya itu. Di antaranya, perbuatan para terdakwa memicu kelahiran prematur yang mengakibatkan bayi tak cukup bulan tersebut meninggal dunia, dan sebagai orang tua seharusnya menyayangi, merawat dan menjaga anak mereka sejak dalam kandungan, merupakan faktor yang memperberat tuntutan. Sementara, para terdakwa tidak pernah dihukum dan tidak berbelit-belit memberi keterang sebagai hal yang meringankan.
 
Kerena pihak terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis, sehingga sidang dilanjutkan pekan depan, Selasa (10/3), dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Penghargaan Kategori Hospitality, Service & Retail Mendorong Pengelola Kawasan Pariwisata Menjaga Kualitas Destinasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua, InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menganggap penghargaan kategori Hospitality, Service & Retail dari lembaga survei atau lembaga penilaian kepada kawasan pariwisata ini merupakan tanggung jawab untuk terus menjaga kualitas pengembangan dan pengelolaan destinasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Sekadar Pelengkap, WIG Dorong Gastronomi Jadi Magnet Utama Wisata Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dimulai dari Jakarta dan Bali pada 2025, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia kini membawa Wonderful Indonesia Gastronomy (WIG) 2026 masuk lebih dalam ke akar gastronomi Nusantara melalui Solo dan Yogyakarta. Dipilihnya Solo dan Yogyakarta karena sebagai pusat tradisi keraton, pasar lokal, dan ruang kuliner yang hidup menyatu di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Dukungan Kesehatan, Bupati Gus Par Kembali Ketuk Pintu Kemenkes RI

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Selasa (29/9/2026), Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par) melakukan audiensi ke Kementerian Kesehatan RI untuk membahas sejumlah kebutuhan strategis kesehatan di Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi I DPRD Bangli Serahkan Dana Punia Karya Panca Wali Krama Pura Ulun Danu Batur Songan

balitribune.co.id | Bangli - Komisi I DPRD Kabupaten Bangli menyerahkan dana punia serangkaian Karya Panca Wali Krama di Pura Ulun Danu Batur, Desa Adat Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Minggu (27/9/2026). Penyerahan bantuan ini merupakan bentuk pengorbanan suci tulus ikhlas (yadnya) sekaligus upaya mempererat kebersamaan di internal dewan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan, Pemkab Badung Optimis Capai Target Penurunan Kemiskinan

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Badung menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2026 di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Rabu (30/9/2026). Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta selaku Ketua TKPK Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.