Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Taksonomi Keuangan Berkelanjutan, OJK Dukung Net Zero Emission 

Bali Tribune / Presiden RI Joko Widodo bersama Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

balitribune.co.id | Jakarta - Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) merupakan taksonomi pertama di dunia yang mengatur perlakuan terhadap mineral kritis (critical minerals) dalam rangka mendukung teknologi energi bersih dan transisi menuju Net Zero Emission. Dengan terbitnya TKBI, Indonesia telah memiliki standar klasifikasi keberlanjutan yang berkualitas tinggi yang dapat mencegah praktik greenwashing, social washing, dan impact washing.

"Saya mengapresiasi penyempurnaan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia yang diluncurkan tadi oleh Ketua OJK sehingga inisiatif keuangan hijau bisa menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan inklusivitas. Terima kasih atas dedikasi Bapak-Ibu dan kerja keras OJK dalam memajukan sektor keuangan," ujar Presiden Joko Widodo, disela acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), di Jakarta, Selasa (20/2). Acara dihadiri juga oleh para pimpinan lembaga, dan industri jasa keuangan. PTIJK 2024 mengangkat tema “Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.

Presiden Jokowi juga mengapresiasi OJK dan kerja sama seluruh pihak dalam memajukan dan mewujudkan resiliensi industri jasa keuangan Indonesia.  Dalam arahannya, Presiden RI menyampaikan untuk terus belajar dari krisis keuangan di masa lalu dan agar tetap waspada dalam menjaga industri jasa keuangan dan perekonomian, terus meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan serta dukungan terhadap pembiayaan UMKM dan keuangan berkelanjutan.

Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil, OJK optimis tren positif kinerja sektor jasa keuangan akan berlanjut. 

Otoritas​ Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga mampu menghadapi potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global.

Sedangkan arah kebijakan OJK 2024 disampaikan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) kali ini yang dibarengi dengan peluncuran Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).

wartawan
ARW
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.