Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tampilkan Tradisi Sakral, Sekaa Gong Ejo Bang, Kiadan, Desa Plaga "Napak Pertiwi" di PKB 2025

barong
Bali Tribune / PKB - Tarian sakral "Napak Pertiwi" dari Desa Adat Kiadan, Plaga, Petang tampil di PKB 2025, Kamis (3/7).

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Gong Ejo Bang, Desa Adat Kiadan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung  menampilkan tradisi sakral "Napak Pertiwi" di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025, pada Kamis (3/7).

Napak pertiwi merupakan tradisi turun temurun yang ada di Desa Adat Kiadan, Plaga. Salah satu pentas pemungkas dari tradisi Napak Pertiwi ini  adalah tarian sakral "Ida Bathara Ratu Sesuhunan" Desa Adat Kiadan yang berwujud barong dan rangda.

Selanjutnya dalam PKB 2025, Sekaa Gong Ejo Bang, Desa Adat Kiadan mengkreasikan tradisi napak pertiwi ini sebagai garapan karya seni yang menjadi kesenian tradisi duta  Kabupaten Badung.

Menurut Penata Kerawitan I Putu Sopyarta, S.Sn, karya seni ini merupakan satu kesatuan pertunjukan yang menggambarkan kekayaan 
spiritual, estetika, dan budaya masyarakat Desa Adat Kiadan melalui perpaduan antara tabuh dan tari sakral yang sarat makna.

Diawali dengan Tabuh Petegak Bebarongan "Dangsil", pertunjukan ini mengangkat filosofi persembahan tradisional Dangsil sebagai simbol rasa syukur atas hasil panen dan kesuburan alam.

Dangsil, yang dibuat dari anyaman bambu dan dihiasi berbagai sesajen, nilai-nilai ini diwujudkan dalam komposisi musikal petegak yang terdiri atas bagian kawitan, pengawak, dan pengecet.

Dilanjutkan dengan Tari Pendet Pemendak Ratu, yang merupakan persembahan suci untuk menyambut kehadiran Ida Bhatara dalam wujud tapakan atau sesuhunan Barong dan Rangda saat prosesi Napak Pertiwi.

"Tarian ini berfungsi sebagai ritual penyucian arena pementasan, diawali oleh tokoh penasar wijil yang membawakan kisah tentang kearifan lokal dan pentingnya pelestarian budaya di Desa Adat Kiadan," ujar Sopyarta.

Sebagai penutup, kata dia ditampilkan Tari Telek Badung yang menyajikan kisah kosmis tentang turunnya Sang Hyang Tri Semaya ke dunia untuk meredam kekuatan Dewi Durga dan Kala Ludra yang bertemu di Setra Gandamayu.

Dewa Brahma menjelma sebagai Jauk, Dewa Wisnu sebagai Telek, dan Dewa Iswara sebagai Barong untuk menetralisir energi negatif demi menjaga keharmonisan alam.

"Karya ini menjadi simbol perlindungan spiritual dan keseimbangan semesta," katanya.

Sopyarta juga menambahkan bahwa ketiga karya ini berpadu menjadi satu artistik dan spiritual yang merefleksikan ketulusan bhakti, harmoni kosmis, serta jati diri budaya masyarakat Desa Adat Kiadan.

Untuk tampil di PKB 2025, Sopyarta mengaku Sekaa Gong Ejo Banh telah mempersiapkan sejak tiga bulan lalu.

"Total seniman yang terlibat dalam kegiatan ini sebanyak 50 orang yang terdiri dari penari dan penabuh," tukasnya.

wartawan
ANA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.