Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tamu Hotel Tewas dengan Mulut Berbusa

Petugas saat mengevakuasi jenazah korban dari kamar hotel.

BALI TRIBUNE - Seorang pria bernama I Nyoman Asa (52) ditemukan tewas di dalam kamar hotel Lavarta Jalan Pidada Denpasar Barat, Minggu (20/8) sekitar pukul 14.00 Wita. Belum diketahui secara pasti tewasnya pria asal Banjar Anggarkasih Desa Medahan, Blahbatuh, Gianyar ini. Namun dugaan awal karena mengalami serangan jantung. Tidak ditemukan adanya tanda - tanda kekerasan pada tubuhnya. Saat ditemukan, korban tergeletak dan mulut mengeluarkan busa. Jenazah korban langsung dievakuasi ke RS Sanglah untuk dilakukan visum. Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Panibu, SIk menerangkan, tewasnya pria kelahiran 5 Maret 1966 ini pertamakali ditemukan oleh rekan wanitanya bernama Utari (47). Saat itu, wanita asal Lumajang,  Jawa Timur ini janjian ketemuan dengan korban di kamar hotel, tempat ia menginap. Setibanya di hotel lokasi ditwnukannya korban, saksi langsung mencari kamar hotel dengan nomor kamar 21. "Jadi, saksi ini masuk setelah bertemu reception. Kemudian, menuju kamar yang dimaksud untuk menemui korban. Tapi, saat pintu dibuka, korban masih dalam keadaan tidur terlentang dan tidak bergerak," ungkapnya kemarin sore. Saksi yang curiga dengan kondisi korban yang tidak bergerak berusaha untuk membangunkannya. Tapi korban justru tidak bergerak. Setelah diperiksa, ternyata keluar busa dari dalam mulut. Atas temuan itu, saksi turun menemui reception bernama Indah Ayu (23). Saksi dan petugas hotel tersebut menuji kamar dan memeriksanya lagi. "Tapi, kondisinya tetap seperti semula. Kondisi badannya saat itu sudah kaku dan dingin. Kemudian, saksi dan pihak hotel menghubungi petugas medis dan juga kepolisian," terang mantan Kapolsek Denpasar Timur ini. Petugas kepolisian yang mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah. Kemudian, tim melakukan pemeriksan bawang bawaannya dan ditemukan 3 sachet minuman herbal Agneta Red Wine (kemasan 10 gram), Cemilan Kacang kulit, Air mineral merk Cleo warna coklat, tas plastik berisi sepatu serta dompet berisi barang berharga lainnya. "Kami belum bisa menyimpulkan kematiannya karena masih melakukan otopsi terhadap jenazah. Tapi, dugaan awal karena seranhan jantung," tutupnya seraya mengakui jenazah korban dievakuasi ke RS Sanglah.

wartawan
redaksi
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.