Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanaman Jeruk Diserang Keong, Petani Resah

panen
I Nengah Darsana SH

Bangli, Bali Tribune

Para petani jeruk di Desa Pengotan Bangli mengeluh karena tanaman jeruk mereka diserang hama keong. Dampak dari serangan keong itu mengakibatkan buah jeruk rontok. Untuk mengatasi serangan hama keong, petani melakukan penyemprotan dengan cairan insektisida, namun hasilnya tidak maksimal.

Menurut anggota DPRD Bangli I Nengah Darsana, serangan hama keong sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Hama keong menyasar daun dan buah jeruk. Ganasnya serangan hama ini kata politisi yang juga berkecimpung di budidaya jeruk ini, membuat jeruk  rontok, dan jika buahnya bertahan permukaan buah tidak mulus atau bagian kulit buah jeruk jentil-jentil, sehingga berpengaruh terhadap kualitas buah jeruk, dan sudah barang tentu berpengaruh terhadap harga jual buah jeruk.

“Berbagai upaya telah dilakukan petani untuk mengatasi serangan hama keoang,” kata pria yang juga Sekertaris DPD Partai Golkar  Bangli ini, Senin (25/7). 

Salah satu cara yang dilakukan petani untuk mengatasi serangan hama ini  hanya sebatas melakukan penyemprotan dengan cairan insektisida. Papar Darsana, walaupun telah dilakukan penyemprotan serangan hama masih tetap berlangsung hingga kini. “Petani kini hanya bisa pasrah melihat tanaman jeruk mereka diserang keong, berbagai cara sudah dilakukan untuk mengatasai serangan hama keong,” ungkapnya.

Bertalian dengan realita yang tidak mengenakkan bagi petani jeruk, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bangli ini mendesak pemerintah melalui Dinas Pertanian untuk mencari jalan keluar mengatasi serangan hama keong yang semakin menjadi-jadi itu. “Kita mendesak Dinas Pertanian melalaui PPL-nya turun untuk mencarai ramuan yang tepat mengatasi serangan hama keong,” harap Darsana.

Harga  Buah Turun

Selain mengeluhkan serangan hama keong, Darsana juga menyinggung  kalau harga buah jeruk dipasaran merosot. Harga buah jeruk yang dulunya kisaran Rp 9000/kg kini turun menjadi Rp 5000/Kg . Dia memprediksi turunnya harga buah jeruk karena  membanjirnya buah jeruk dari luar di pasaran.

Menyikapi harga buah jeruk yang tidak stabil dan lebih merugikan petani, maka perlu dicarikan formula untuk mengatasi masalah pasca panen. “Ini tanggung jawab pemerintah untuk memikirkan  atau mencarikan jalan keluar dalam mengdapai pasca panen,” ujar Darsana.

wartawan
Agung Samudra
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.