Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tandang ke Myanmar Tanpa Tiga Pilar

Widodo Cahyono Putro
Widodo Cahyono Putro

BALI TRIBUNE - Bali United dalam melakoni lanjutan babak penyisihan Grup G Piala AFC 2018 melawan Yangon United, tanpa membawa serta tiga pemain pilarnya, Nick Vander Velden, Milos Krkotic dan Wawan Hendrawan. Laga Serdadu Tridatu kontra Yangon United akan dimainkan hari Rabu (11/4) mendatang.

Dikabarkan bahwa Wawan Hendrawan tidak dibawa lantaran saat ini sedang menderita demam tinggi, dan sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Bali. Sedangkan Nick Vander Velden tidak ikut ke Myanmar karena akumulasi kartu, dan Milos Krkotic saat ini belum terdaftar di AFC.

“Kami membawa 20 pemain ke Myanmar, dengan target meraih poin penuh sekaligus revans atas kekalahan Bali United dari Yangon United di Stadion Kapten I Wayan Dipta, beberapa waktu lalu,” ujar pelatih Bali United, Widodo Cahyono Putro di Kuta, Minggu (8/4).

 Di posisi penjaga gawang, kata Widodo,  akan diisi oleh I Made Wardana atau Diky Indrayana. Sedangkan pemain belakang, yang dibawa ke Myanmar adalah  Ahn Byungkeon, Demerson Bruno Costa, Andhika Wijaya, serta Ricky Fajrin. Selain itu ada juga nama-nama seperti Agus Nova Wiantara dan Dias Angga Putra.

Tidak masuknya Nick Vander Velden dan Milos Krkotic, aku Widodo, menyebabkan terjadinya sedikit perubahan di posisi gelandang. Dalam hal ini, lanjut dia, ada sejumlah pemain muda seperti Sutanto Tan yang akan menggantikan posisi Nick. “Masih ada nama lainnya seperti Fadil Sausu dan Muhammad Taufiq di posisi gelandang,” imbuhnya.

Di posisi penyerang, nama-nama seperti Ilija Spasojevic, Irfan Bachdim dan Stefano Lilipaly tetap masuk dalam rombongan. Hanya saja tim Widodo masih belum bisa memboyong Yabes Roni Malaifani lantaran masih dalam masa pemulihan cedera. Sebagai gantinya ada nama Miftahul Hamdi, I Nyoman Sukarja, dan Yandi Sofyan dimasukkan dalam rombongan.

Rombongan tim Bali United dijadwalkan akan bertolak menuju Myanmar pada hari Senin (9/4) dini hari kemarin dengan terlebih dulu transit di Bangkok, Thailand.

Berikut 20 pemain Bali United yang diboyong menuju Myanmar: Diky Indriyana, I Made Wardana, Agus Nova Wiantara, Ahn Byungkeon, Demerson Bruno Costa, I Made Andhika Wijaya, Ricky Fajrin, Dias Angga Putra, Fadil Sausu, Sutanto Tan, Taufiq, I Gede Sukadana, Ahmad Agung Setia Budi, Hanis Sagara, Stefano Lilipaly, Irfan Bachdim, I Nyoman Sukarja, Miftahul Hamdi, Ilija Spasojevic, Yandi Sofyan.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.