Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tangani Pasien Kasus Covid-19, RSU Negara Kini Kurang Diminati Pasien

Bali Tribune/ JADI PERHATIAN - Enggannya masyarakat dirawat di RSU Negara dan tidak meratanya insentif bagi tenaga medis menjadi perhatian kalangan dewan.
Balitribune.co.id | Negara - Mejadi rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Jembrana berdampak pada kunjungan pasien ke RSU Negara. Pasien kini enggan dirujuk dan dirawat di rumah sakit plat merah ini. Di lain sisi insentif bagi tenaga medis yang menjadi garda terdepan penganan kasus Covid-19 terutama di Puskesmas masih belum merata.
 
Kendati banyak pasien Covid-19 yang sudah sembuh dan diperbolehkan pulangkan, namun masyarakat merasa khawatir untuk menjalani perawatan di RSU Negara dan lebih melirik rumah sakit swasta. Enggannya pasien untuk dirujuk ke rumah sakit milik Pemkab Jembrana setelah adanya belasan pasien Covid-19 yang dirawat menjadi perhatian serius kalangan legislatif di Jembrana.  
 
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Jembrana Ida Bagus Susrama mendampingi Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi usai sidak ke sejumlah puskesmas dan hotel tempat karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI), Selasa (12/5), mengatakan kondisi RSU Negara kini mulai sepi diduga karena kekhawatiran masyarakat karena Covid-19. Pihaknya meminta puskesmas tim medis bisa mengedukasi masyarakat/pasien agar bersedia dirujuk ke RSU Negara.
 
Walaupun di RSU Negara ada pasien kasus Covid-19 yang menjalani perawatan, pihaknya memastikan Covid-19 tidak akan menular ke pasien lainnya. Sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir untuk dirujuk ke RSU Negara. "Jangan malah mengarahkan ke rumah sakit lain seperti swasta. Jangan sampai ada ketakutan baru karena Covid. Di RSU kan sudah ada tempat isolasi khusus, jadi masih aman untuk pasien lain," jelasnya.
 
Selain itu, kalangan legislatif menyoroti adanya insetif tenaga medis yang menjadi garda terdepan penangan pasien Covid-19 yang tidak merata khususnya di Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Jajaran Pansus I yang membidangi penanganan Covid-19 menurutnya sudah langsung mengecek kondisi di Puskesmas I Jembrana di Dangintukadaya, Puskesmas II Jembrana di Air Kuning dan Puskesmas II Negara di Banyubiru. "Memang insentif baru bisa untuk tujuh orang karena anggaran masih terbatas namun untuk pengaturan diserahkan ke pihak Puskesmas. Yang penting merata bukan masalah nominal," jelasnya. 
 
Pihaknya menekankan agar petugas medis penanganan Covid-19 di Puskesmas sebagai ujung tombak agar mendapatkan insentif yang merata. Terlebih menurutnya ketersediaan rapid test dan APD untuk tim medis saat ini masih aman dan terpenuhi.
 
Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan kendati insetif tenaga medis masih belum merata, namun menurutnya tidak berpengaruh terhadap kinerja tenaga medis terlebih ditengah situasi pandemic Covid-19. Pihaknya memastikan tenaga medis di setiap Puskesmas telah bekerja secara professional. Seperti dicontohkannya dalam penanganan kasus Covid-19, setiap pasien yang perlu rapid test sudah terlayani dengan baik.
 
Terkait kendala yang menyebabkan belum terealisasinya insentif bagi tenaga medis menurutnya akan dibahas dalam rapat kerja Pansus dengan leading sector terkait. "Harapan kami insentif bisa diberikan kepada tim medis termasuk surveylance secara merata. Nanti kita juga akan bahas masalah ini. Padahal di Puskesmas kan diberi kewenangan untuk  anggaran, sejatinya bisa dimaksimalkan juga selain bantuan dari kabupaten," jelasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.