Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tangani Pohon Tumbang, Made Dira Tertimpa Dahan Besar

Bali Tribune / TUMBANG - Pohon tumbang timpa Kantor UPTD Metrologi Legal Gianyar. Inset: Made Dira petugas BPBD yang terimpa dahan dirawat di RSU Sanjiwani

balitribune.co.id | GianyarBekerja di tengah bencana memang sangat beresiko. Demikian juga yang dialami I Made Dira (53), petugas BPBD Gianyar saat menangani pohon tumbang, justru tertimpa dahan besar. Korban yang tertimpa di bagian kepala itu, sempat dievakuasi ke Kesmas Gianyar I, dan kini dirujuk ke RSU Sanjiwani Gianyar.

Dari Informasi yang diterima, Senin (11/7), Saat kejadian, Dira asal  Payangan Sedang melaksanakan pembersihan potongan dahan pohon tumbang di UPT Metrologi Gianyar di Sidan. Namun tanpa dinyana, tiba-tiba dahan berdiameter 40 cm yg berada diatap bangunan menimpa leher korban. "Korban sempat dilarikan ke puskesmas Gianyar 1 dan selanjutnya di rujuk ke ICU RSU Sanjiwani," ungkap Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Gianyar, Gusti Ngurah Dibya Presasta.

Pohon roboh yang mengarah ke Kator metrologi itu berada di kawasan Kantor Damkar Gianyar yang juga bekas Kantor Perhutanan. Kejadian senin pagi saat sejumlah pegawai  metrologi sedang mulai beraktivitas.

"Kami sedang melaksanakan aktivitas Kantor, tiba-tiba mendengar suara gemuruh di luar kantor. Setelah kami cek keluar,  pohon Albesia yang berdiameter 1,5 Meter di kantor Damkar tumbang menimpa kantor kami," ungkap Kepala Kantor UPTD Metrologi Legal  Gianyar, I Ketut Nuraga.

Akibatnya, kantor setempat  mengalami kerusakan pada atap, sebuah bale bengong dan ruangan pertemuan. Atas musibah ini dipastikan tidak ada pegawai yang terluka. Kerugian material akibat kerusakan yang dialami diperkirakan mencapai  Rp 100 Juta.

wartawan
ATA

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.