Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tangani Sampah, Badung Tambah 3 TPST Baru di Badung Selatan

Bali Tribune/ SAMPAH - Aktifitas pemrosesan sampah residu di TPST Terminal Mengwi.


balitribune.co.id | Mangupura  - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Badung ditambah untuk mengatasi permasalahan sampah agar bisa diselesaikan di daerah mengingat overloadnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar.
 
Sedikitnya ada tiga TPSR baru yang ditambah di Gumi Keris. TPST baru ini dibangun di wilayah Badung Selatan.
 
Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, AA Gede Agung Dalem menyatakan penambahan TPST ini untuk mengatasi permasalahan sampah agar bisa diselesaikan di Badung.
 
Ia mengatakan selama ini sudah ada 22 TPST dan TPS3R.
 
“TPST dan TPS3R yang sudah ada jumlahnya 22. Sekarang kami sedang membangun tiga TPST baru lagi, sehingga total ada 25," ujarnya, Kamis (8/7).
 
Tiga TPST yang dibangun tersebut masing-masing berlokasi di Jimbaran, Kedonganan dan Tanjung Benoa. Pembangunan TPST di Kedonganan menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus) dan TPST di Tanjung Benoa bersumber dari dana APBN. Sedangkan pembangunan TPST Jimbaran bersumber dari swadaya masyarakat yang bekerjasama dengan swasta. 
 
TPST yang ada di Jimbaran memiliki kapasitas pengolahan sampah 100 ton.
 
"Dari perkiraan 300 ton sampah yang dihasilkan Badung setiap harinya, sebanyak 60 persen sudah diselesaikan di tingkat daerah," kata Gung Dalem.
Sementara Dinas LHK Badung saat ini masih membuang sampah ke TPA Suwung sekitar 125 ton. Bilamana TPST Jimbaran nanti berfungsi secara maksimal, maka Gung Dalem meyakini makin sedikit sampah yang dibuang ke TPA Suwung.
 
“Nantinya dengan beroperasinya TPST Jimbaran dengan kapasitas pengolahan sampah sebanyak 100 ton, permasalahan sampah di Badung ini bisa tertolong. Selain itu bank sampah juga sudah kami aktifkan lagi,” terangnya, sembari menyebut masih ada sebanyak 33 persen sampah yang tidak terkelola. Yakni sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat seperti ke sungai dan tegalan. 
 
"Sampai yang dibuang warga sembarang itu kami harap bisa diselesaikan di desa," pungkas pejabat berkacamata itu.  
wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.