Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanggapan Dewan Atas Pandangan Gubernur Bali

Bali Tribune / Ketut Juliarta, SH

balitribune.co.id | Denpasar – Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024 merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bali dalam rangka perencanaan kebutuhan dana agar tidak terlalu membebani keuangan daerah.

Setelah memperhatikan dengan seksama Pendapat Gubernur Bali berkenaan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024, berikut tanggapan masing-masing Fraksi di DPRD Bali.

Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk mendanai kegiatan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.   

Raperda ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 303 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024. 

Rancangan Peraturan Daerah ini mencakup pengaturan mengenai Tujuan Pembentukan Dana Cadangan, Sumber dan Besaran Pendanaan, Penempatan dan Penggunaan, serta Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.

Dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dana Cadangan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari: 1)  Dana Alokasi Khusus; 2)  Pinjaman daerah; dan 3) Penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu 3 (tiga) Tahun Anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024. Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dengan rincian anggaran yang disisihkan sebagai berikut:

1) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); 

2) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah). Dalam hal Dana Cadangan tersebut di atas tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan.

c.  Penempatan dan Penggunaan 

1)  Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD. 

2)  Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, ditempatkan dalam bentuk deposito yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah. 

3) Deposito disimpan pada Bank Pemerintah atas nama Pemerintah Daerah. 

4) Pendapatan bunga dari rekening Dana Cadangan yang ditempatkan dalam bentuk deposito akan menambah jumlah Dana Cadangan. 

5) Dana Cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah jumlah dan besaran Dana Cadangan yang disisihkan tercukupi. 

6) Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. 

7) Penggunaan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan diwujudkan dalam Belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Lebih lanjut, untuk penajaman substansi pengaturan dan penormaan dalam Raperda Inisiatif Dewan ini, dilakukan juga langkah-langkah  koordinasi dan pembahasan pada rapat-rapat Pansus DPRD Provinsi Bali selanjutnya. Sehingga Raperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda. 

"Semoga dengan adanya Perda ini pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses sesuai dengan harapan kita semua,  sehingga terbentuk pemerintahan yang legitimit, akuntabel dan didukung oleh semua lapisan masyarakat," sebut Ketut Juliarta, SH membacakan naskah pandangan Dewan di gedung DPRD Bali, Senin (01/11) Renon, Denpasar.

wartawan
JRO
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Dukung Percepatan Pelaksanaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang menjadi program strategis pemerintah pusat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Pj. Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, pada kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) Kreatif yang diselenggarakan Kodam IX/Udayana, Kamis (11/12) di Aula Supardi Makodam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya icon click

Ulat Bulu Kembali Serbu Pohon Kenanga dan Rumah Warga di Lingkungan Serongga

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat mereda dalam dua tahun, ulat bulu yang mengerubuti pohon Kenanga hingga ke lingkungan rumah kembali resahkan warga Banjar Serongga Tengah, Desa Serongga, Gianyar. Perkembang biakan yang sangat pesat dirasakan warga dalam sepekan terakhir, dan  kini terus membiak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Naru 2025/2026 Telkomsel Menghadirkan Jaringan Andal

balitribune.co.id | Gianyar - Menyambut momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Naru), Telkomsel menghadirkan jaringan yang andal, layanan pelanggan yang mudah dijangkau, serta ragam produk dan penawaran spesial untuk mendukung pengalaman digital terbaik bagi masyarakat Indonesia. Telkomsel memprediksi lonjakan trafik data selama periode Naru 2025/2026, terutama untuk layanan video streaming, sosial media, dan online gaming.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Libur Nataru 2026 Danamon Tawarkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”), sebagai bank yang memahami kebutuhan nasabahnya, hadir sebagai penyedia solusi finansial melalui beragam program dan promo menarik untuk mendukung kebutuhan finansial masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2026) agar #LiburanLebihBerbeda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tol Gilimanuk-Mengwi Kian tak Jelas, Forum Perbekel Pertanyakan Kelanjutannya

balitribune.co.id | Tabanan - Pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi hingga kini masih belum jelas nasibnya, kendati sudah masuk ke dalam Program Strategis Nasional (PSN). Padahal, proses penyiapan lahan untuk jalan bebas hambatan yang membentang di Kabupaten Jembrana, Tabanan, dan Badung itu sudah berlangsung sejak empat tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten di Dalam Studio

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Badung merilis kembali perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Rabu (10/12). Total 20 WNA dan 14 WNI diamankan saat itu, beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.