Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanggapan Dewan Atas Pandangan Gubernur Bali

Bali Tribune / Ketut Juliarta, SH

balitribune.co.id | Denpasar – Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024 merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bali dalam rangka perencanaan kebutuhan dana agar tidak terlalu membebani keuangan daerah.

Setelah memperhatikan dengan seksama Pendapat Gubernur Bali berkenaan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024, berikut tanggapan masing-masing Fraksi di DPRD Bali.

Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk mendanai kegiatan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.   

Raperda ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 303 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024. 

Rancangan Peraturan Daerah ini mencakup pengaturan mengenai Tujuan Pembentukan Dana Cadangan, Sumber dan Besaran Pendanaan, Penempatan dan Penggunaan, serta Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.

Dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dana Cadangan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari: 1)  Dana Alokasi Khusus; 2)  Pinjaman daerah; dan 3) Penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu 3 (tiga) Tahun Anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024. Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dengan rincian anggaran yang disisihkan sebagai berikut:

1) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); 

2) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah). Dalam hal Dana Cadangan tersebut di atas tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan.

c.  Penempatan dan Penggunaan 

1)  Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD. 

2)  Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, ditempatkan dalam bentuk deposito yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah. 

3) Deposito disimpan pada Bank Pemerintah atas nama Pemerintah Daerah. 

4) Pendapatan bunga dari rekening Dana Cadangan yang ditempatkan dalam bentuk deposito akan menambah jumlah Dana Cadangan. 

5) Dana Cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah jumlah dan besaran Dana Cadangan yang disisihkan tercukupi. 

6) Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. 

7) Penggunaan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan diwujudkan dalam Belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Lebih lanjut, untuk penajaman substansi pengaturan dan penormaan dalam Raperda Inisiatif Dewan ini, dilakukan juga langkah-langkah  koordinasi dan pembahasan pada rapat-rapat Pansus DPRD Provinsi Bali selanjutnya. Sehingga Raperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda. 

"Semoga dengan adanya Perda ini pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses sesuai dengan harapan kita semua,  sehingga terbentuk pemerintahan yang legitimit, akuntabel dan didukung oleh semua lapisan masyarakat," sebut Ketut Juliarta, SH membacakan naskah pandangan Dewan di gedung DPRD Bali, Senin (01/11) Renon, Denpasar.

wartawan
JRO
Category

Bupati Sanjaya Buka Pameran UMKM, Puji Kreativitas Pelaku Usaha Tabanan di HUT Kota Singasana

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pembukaan Pameran IKM/UMKM dalam rangka memeriahkan HUT ke-532 Kota Singasana Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di kawasan Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Rabu (26/11), dibuka langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Perjalanan di Aplikasi Mobile Permudah Nasabah Dapatkan Perlindungan Perjalanan

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2025/2026 bank menghadirkan layanan asuransi perjalanan melalui aplikasi. Pasalnya, minat masyarakat Indonesia untuk bepergian terus meningkat dari tahuh ke tahun. Terlihat dari data BPS Juli 2025 bahwa jumlah perjalanan wisatawan nusantara pada Juli 2025 tercatat melonjak 29,72 persen dibandingkan Juli 2024.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Tahun 2026, Pelaku Pariwisata Berharap Pemerintah Masuk Lagi di Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pada tahun 2025 ini pemerintah pusat memberlakukan kebijakan mengurangi perjalanan dinas, rapat di hotel, seminar dan kegiatan lainnya yang dilakukan pemerintah, pengelola akomodasi wisata di Bali masih mencatatkan pencapaian yang tidak jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan President Director PT.

Baca Selengkapnya icon click

Konservasi Owa Jawa, Jejak Nyata Yayasan AHM dan Warga Pekalongan Lestarikan Hutan

balitribune.co.id | Pekalongan – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) bersinergi bersama komunitas peduli fauna primata owa meluncurkan Program Konservasi Owa Jawa di Kawasan Hutan Petungkriyono dan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

balitribune.co.id | Medan – Telkomsel menyampaikan duka cita yang mendalam atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banjir, longsor, yang mengakibatkan padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah sehingga mempengaruhi aktivitas masyarakat dan operasional layanan telekomunikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Guru, Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) memberi penghargaan bagi tenaga pengajar pada ajang Guru Inspiratif Astra Honda 2025 dari seluruh Indonesia. Apresiasi dan dukungan Yayasan AHM ini diberikan khusus bagi para guru yang telah berdedikasi dan inovatif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.