Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanggapan Dewan Atas Usul Inisiatif Gubernur Bali, Biaya Akomodasi, Transportasi dan Konsumsi Diatur Dalam Perda

Bali Tribune / INISIATIF - Tanggapan Dewan Provinsi Bali terhadap inisiatif usulan Gubernur Bali terhadap Raperda, disampaikan langsung oleh A.A Ngurah Adhi Ardhana, ST, selaku Koordinator Pembahas Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Senin (20/4/2021) di Gedung DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Tanggapan Dewan Provinsi Bali terhadap inisiatif usulan Gubernur Bali terhadap Raperda, disampaikan langsung oleh A.A Ngurah Adhi Ardhana, ST, selaku Koordinator Pembahas Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Senin (20/4/2021) di Gedung DPRD Bali.

Ada beberapa hal yang disampaikan dalam tanggapan Dewan mengenai masukan yang Gubernur Bali berikan terhadap Raperda dimaksud. Dalam rangka menyempurnakan aspek substansi.

Masukan mengenai perlu ditinjaunya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk uraian pekerjaan pengujian di UPTD Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Ketenagakerjaan. 

Dewan menyatakan setuju penyesuaian dengan PP tersebut, bahkan dalam rapat kerja yang dilakukan, muncul usulan berdasarkan pengalaman di lapangan dari Hiperkes (Higiene Perusahaan dan Keselamatan Kerja) agar biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi juga diatur dalam Perda ini, jika pengujian dilakukan jauh di luar daerah dan mesti menginap. 

"Dahulu biaya dibebankan pada pengusul/ atau pemohon uji, dengan dasar Nota Dinas dari Sekda saat itu. Sekarang diusulkan cukup dimuat dalam penjelasan Raperdanya saja mengenai hal ini," sebut Adhi Ardhana, membacakan tanggapan Dewan.

Namun, lanjutnya bahwa Biro Hukum berpendapat masukan saja ke dalam batang tubuh Raperda, karena itu merupakan real cost. Mengenai hal ini, secara prinsip sependapat, namun mesti dikonsultasikan dahulu penormaannya dalam Perda ini, agar tidak bertentangan dengan paraturan di atasnya. 

"Karena kekeliruan dalam penentuan atau pengenaan tarif atas biaya uji semacam ini, tentu rawan jadi temuan saat pemeriksaan, kalau tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Untuk diketahui, tanggapan Dewan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna tentang Pendapat Gubernur Bali terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, pada hari Kamis, 8 April 2021. 

Dimana telah sama-sama sepakat bahwa dengan adanya Perda ini mempunyai makna yang sangat strategis, dalam hal: 1) Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; 2) Adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah; 3) Terdapat potensi baru mengenai retribusi jasa usaha yang belum diakomodir; dan 4) Diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

wartawan
Jro Mk. Made Ari Wirasdipta
Category

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Ekonomi Global

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya tekanan terhadap perekonomian global akibat konflik geopolitik dan lonjakan harga energi, stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih menunjukkan daya tahan yang kuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja sektor keuangan Indonesia tetap solid dengan pertumbuhan intermediasi yang positif serta tingkat permodalan dan likuiditas yang terjaga.

Baca Selengkapnya icon click

Tutup FESTA II Tahun 2026, Bupati Sanjaya Apresiasi Peran Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos., menghadiri sekaligus menutup secara resmi acara seremonial Festival Kecamatan Tabanan (FESTA) II yang dirangkaikan dengan pelaksanaan Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Jembatan Rusak di Tabanan Mulai Diperbaiki

balitribune.co.id I Tabanan – Dua jembatan yang rusak akibat banjir bandang di Kecamatan Baturiti dan Selemadeg Timur mulai mendapatkan perbaikan. Adapun dua infrastruktur fisik yang sedang mendapatkan perbaikan itu antara lain Jembatan Tuka-Cau Belayu di Kecamatan Baturiti dan Jembatan Tukad Yeg Ngigih di Selemadeg Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Koster Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Samuh

balitribune.co.id I Mangupura - Serangkaian memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin korve bersih sampah di kawasan Pantai Samuh, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (Saniscara Wage, Julungwangi), 6 Juni 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPC Gerindra Klungkung Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Klungkung I Wayan Baru melaporkan seorang pemilik akun Facebook ke Polres Klungkung atas dugaan pencemaran nama baik partai melalui media sosial. 

Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klungkung pada Jumat (5/6/2026) teregister dengan nomor STPL/103/VI/2026/SPKT/POLRES KLUNGKUNG.

Baca Selengkapnya icon click

Tanah Bersengketa Dipasarkan di Medsos, Kuasa Hukum Minta Masyarakat Waspada

balitribune.co.id I Denpasar - Putusan pengadilan yang telah inkracht ternyata belum menghentikan polemik lahan di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan. Puri Kaleran Kangin sebagai pemenang perkara perdata justru tidak dapat menguasai tanah yang menjadi hak mereka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.