BALI TRIBUNE - Jajaran Polair Polres Karangasem, menangkap lima orang nelayan yang mengaku tinggal di Pulau Serangan, Denpasar, yang kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan kompressor di perairan Seraya, Karangasem, Kamis (8/2) pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bali Tribune, penangkapan tersebut bermula dari patroli laut rutin yang dipimpin oleh Kasat Polair Polres Karangasem AKP Made Wartama bersama sejumlah anggotanya di perairan Karangasem. Ketika melintas di wilayah perairan Seraya, ditemukan adanya perahu berukuran cukup besar tengah melakukan aktifitas menangkap ikan. Ketika melihat kedatangan kapal patroli polisi, lima nelayan yang berada dalam perahu dengan tiga mesin tempel berukuran besar itu gelagapan dan berusaha menghindar. Karena gerak geriknya mencurigakan, Kasat Polair memerintahkan anggotanya untuk mendekati dan memepet perahu kelima nelayan tersebut.
Belum sempat kabur, perahun nelayan tersebut berhasil dipepet dan sejumlah anggota polisi bersenjata lengkap langsung naik ke atas perahu guna melakukan pemeriksaan. Dan ternyata di atas perahu nelayan itu ditemukan kompresor yang dipergunakan sebagai alat bantu untuk menangkap ikan oleh kelima nelayan itu. Karena itu dianggap melanggar hukum, polisi kemudian menggeledah kabin perahu tersebut dan di bawah kabin ditemukan sebanyak 400 kilogram ikan dasar, selain itu di kabin juga ditemukan beberapa ekor udang lobster hidup berbagai ukuran.
Setelah pemeriksaan singkat, polisi kemudian menggiring perahu kelima nelayan itu menuju ke Pelabuhan Padang Bai, atau tepatnya ke Dermaga Rakyat di sisi timur dermaga ferry. Sejumlah barang bukti berupa mesin kompresor, tabung nitrogen, senapan ikan, dan ikan hasil tangkapan diamankan polisi sebagai barang bukti. “Para pelaku sementara ini kita amankan bersama barang bukti. Kita akan proses secara hukum,” tegas Kasat Polair Polres Karangasem, AKP Made Wartama.
Kelima nelayan tersebut diduga melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Namun demikian pihaknya mengaku akan mengembangkan penyidikan, selain itu jika mengacu pada aturan tersebut menangkap ikan dengan menggunakan Kompresoor selain bisa merusak terumbu karang juga bisa membahayakan diri si nelayan bersangkutan.
Sementara itu kelima nelayan yang diamankan itu masing-masing, Isman (26) asal Sambelia, Lombok Timur, Subhan (46) asal Kelurahan Loloan, Jembrana, Bali, Saparwadi (38) asal Sambelia, Lombok Timur, Rusdiyanto (31) asal Sambelia, Lombok Timur, dan Jumardin (36) yang juga berasal dari Sambelia, Lombok Timur.