Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanpa Identitas, Penduduk Masuk Bali di Gilimanuk Dipulangkan

pemeriksaan di gilimanuk
Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Petugas gabungan di pintu masuk Bali di Gilimanuk tengah mengintensifkan pemeriksaan identitas terhadap penduduk masuk Bali pada arus balik Lebaran.

balitribune.co.id | Negara - Arus balik Lebaran 2025 tak hanya diwarnai kepadatan kendaraan, tetapi juga menjadi momen krusial bagi petugas di pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk untuk memperketat penjagaan pintu masuk Bali. 

Di tengah lonjakan arus masuk Bali, pemeriksaan identitas penduduk masuk Bali terus diintensifkan oleh petugas gabungan di Pos Pemeriksaan KTP di pintu masuk Bali di Gilimanuk. Hasilnya, sebanyak 37 pendatang terjaring razia identitas, dan tiga orang harus dipulangkan karena tak bisa menunjukkan KTP dan tidak memiliki tujuan yang jelas.

Suasana di Terminal Gilimanuk tampak lebih sibuk dari biasanya. Pos pemeriksaan KTP di pintu masuk Terminal Penumpang Gilimanuk kini dijaga oleh personel tambahan. Pemeriksaan pun dilakukan secara menyeluruh, tersmasuk juga identitas diri para penumpang—baik pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

“Pengetatan ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Bali. Semua diperiksa, mulai dari surat kendaraan sampai KTP penumpang,” ujar Koordinator Petugas Jaga Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk I Wayan Puja,. 

Selama lima hari pelaksanaan razia, sejak Selasa (1/4) hingga Sabtu (5/4), sebanyak 37 warga kedapatan tak membawa KTP atau menggunakan KTP yang sudah tidak berlaku. 

Dari jumlah tersebut, tiga orang asal Jawa Timur langsung diminta kembali ke daerah asal lantaran tak mampu menjelaskan maksud kedatangan mereka ke Bali.

“Dari 37 warga yang kami amankan, tiga di antaranya dipulangkan karena tidak memiliki identitas dan tujuannya ke Bali tidak jelas,” ungkapnya.

Langkah ini bukan tanpa alasan. pemerintah daerah ingin memastikan arus pendatang pasca-Lebaran tetap terkendali agar tidak menimbulkan permasalahan sosial maupun gangguan keamanan di kemudian hari.

“Pemeriksaan ini bagian dari upaya menjaga stabilitas dan pengendalian administrasi penduduk. Petugas kami berjaga selama 12 jam per shift, jadi selama 24 jam pintu masuk Bali tetap terpantau,” tegasnya.

Menurutnya pemeriksaan identitas ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pendatang agar mematuhi aturan dan membawa dokumen yang sah sebelum memasuki wilayah Bali. Dengan pengawasan yang semakin ketat, diharapkan situasi Bali pasca-libur panjang tetap aman, tertib, dan kondusif.

wartawan
PAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.