Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

satpol PP
Bali Tribune / PENYEGELAN - Setelah dilakukan sidak oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait, akhirnya Satpol PP melakukan penyegelan terhadap bangunan tanpa PBG di kawasan hutan TNBB

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Belakangan ini mencuat aktivitas pembangunan di kawasan hutan TNBB di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Aktivitas investor yang disebut telah mengantongi izin dari kementerian mulai melakukan pembabatan hutan dan mendirikan fasilitas wisata, termasuk gapura serta beberapa gazebo memicu pertanyaan publik. Bahkan sebelumnya Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma pada Senin (8/12/2025). menyatakan pihaknya sama sekali tidak menerima pemberitahuan terkait pembangunan fasilitas wisata itu.

Ia mengakui lokasi pembangunan berada di wilayah administrasi Kelurahan Gilimanuk. “Kami sempat ditanya pak Bupati dan pihak lain soal bangunan itu. Jujur kami sampai sekarang kesulitan mendapatkan data. Tidak ada pemberitahuan yang masuk ke kelurahan,” ujarnya,

Menurutnya, surat pemberitahuan baru diterima setelah muncul baliho seruan penyelamatan hutan serta mencuat di media. Pihaknya menyayangkan tidak adanya koordinasi sejak awal dari pihak investor.  Bahkan ia bersama Pilprades juga tidak diperkenankan masuk.

Begitu Pula belum pernah ada pertemuan terkait dengan pembangunan di kawasan hutan yang belakangan ini memantik pertanyaan banyak pihak tersebut. Pihaknya mendapatkan informasi, pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT Panorama Menjangan Bali, investor yang mengelola sekitar 30 hektare lahan di zona pemanfaatan TNBB. Fasilitas yang sudah dibangun yakni gapura di sisi timur jalan menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tersebut sebagai loket tempat pembelian tiket bagi wisatawan yang ingin masuk jalur trekking hutan bakau.

Begitupula Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Cohok Suastika sebelumnya juga menilai sejumlah rencana investasi yang masuk di wilayah Jembrana seperti bangunan di depan SPBU Gilimanuk tersebut selama ini belum tersentuh proses perizinan daerah, termasuk mengurus PBG. Menurutnya pemerintah daerah tetap harus mendapatkan informasi lengkap mengenai rencana dan proses pembangunannya, kendati suatu investasi telah memperoleh izin dari kementerian, “Kalaupun ada izin pusat, daerah juga harus tahu,” ungkap Cuhok.

Persoalan pembangunan oleh investor di kawasan hutan TNBB tersebut menjadi perhatian serius. Teranyar DPRD Kabupaten Jembrana melakukan sidak bersama sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemkab Jembrana ke kawasan TNBB Kamis (11/12/2025). Tim gabungan memang mendapati adanya bangunan di kawasan hutan ini ternyata tidak memiliki izin PBG. DPRD Jembrana kemudian merekomendasikan ke Satpol PP untuk disegel agar mencegah perluasan pembangunan dan agar pihak investor memberikan klarifikasi kepada dewan. 

"Pihak Panorama Menjangan Bali sudah mulai melakukan pembangunan. Perizinannya sudah dari 2018. Ada perizinan yang sudah dilengkapi, dan ada yang belum,"jelas Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi. Bahkan ia mengungkap informasi dari masyarakat, ada keresahan bahwa beberapa lokasi di kawasan hutan TNBB sudah di kapling perusahaan tertentu bahkan sudah ada aktivitas pembangunan. Ketika dicek, terkait bangunan gapura dan gazebo tersebut ia menegaskan wewenang khusus PBG ada di Pemkab Jembrana.

"Sebelumnya pihak Pemkab Jembrana sudah merekomendasikan untuk mengurus PBG. Namun ternyata sampai sekarang belum diurus," ungkapnya. Bahkan Sri Sutharmi mengaku sangat kecewa karena pihak investor/perusahaan tidak ada di lokasi dan malah hanya diterima pihak Balai TNBB. Ia menegaskan pihaknya tidak melarang ataupun menghambat investor masuk dan berinvestasi di wilayah Jembrana. Namun ia mengingatkan ketika ada investor yang masuk ke Jembrana wajib mengikuti persyaratan yang ditentukan termasuk oleh Pemda.

Sementara Kepala Balai TNBB, Nuryadi menyatakan pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan dengan DPRD Kabupaten Jembrana ke pimpinan dan pihak pengusaha. Pihaknya mengaku dari total luasan lahan di TNBB yang mencapai 19.000 hektar, ada investor sekitar 5.000an hektar merupakan zona pemanfaatan yang dapat difungsikan. Ia mengaku PT. Panorama Menjangan Bali memiliki total 30 hektar kawasan pemanfaatan di TNBB.  Menurutnya sesuai ketentuan, hanya 10 persen dari konsesi yang bisa dibangun. 

wartawan
PAM
Category

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click

Menteri LH: 60 Persen Warga Denpasar Sudah Disiplin Pilah Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi tinggi atas kemajuan signifikan tata kelola sampah di Kota Denpasar dan Provinsi Bali. Hal tersebut disampaikan saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026), bersama Gubernur Bali I Wayan Koster dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerakan Badung Peduli Sambangi Warga Disabilitas di Desa Kutuh

balitribune.co.id I Mangupura - Kepedulian dan kebersamaan terus ditunjukkan melalui kegiatan sosial Gerakan Badung Peduli yang digelar di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini menyasar warga yang membutuhkan perhatian khusus sebagai bentuk komitmen sosial pemerintah setempat.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Dorong Insentif Petugas Kebersihan di Tengah Darurat Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Badung mendorong pemerintah daerah memberikan insentif kepada petugas kebersihan yang terlibat langsung dalam penanganan darurat sampah. Dorongan ini muncul seiring meningkatnya beban kerja petugas di lapangan dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perbaiki 37 Titik Kerusakan Akibat Bencana 2026, Perkim Badung Siapkan Rp 11,77 Miliar

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung menyiapkan anggaran lebih dari Rp 11,77 miliar untuk memperbaiki puluhan titik kerusakan infrastruktur akibat bencana alam pada 2026.

Sebanyak 37 titik kerusakan menjadi prioritas penanganan. Perbaikan mencakup jalan rusak, senderan jalan, hingga sistem drainase di sejumlah wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.