Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanpa SKTS, Duktang Diciduk Satpol PP

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Sekelompok duktang ilegal asal luar Bali diamankan Satpol PP Jembrana, Senin kemarin.

Bali Tribune, Negara - Sebagai pintu masuk Bali, sejumlah wilayah di Jembrana masih menjadi kantong duktang (penduduk pendatang) ilegal. Terbukti sejumlah duktang kembali diamankan Jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana Senin (25/2). Mereka yang diamankan ini telah tinggal lebih dari tiga bulan di Jembrana, namun belum mengantongi izin tinggal berupa Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).  Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Made Tarma, kemarin mengatakan, pihaknya kembali mengamankan sembilan orang penduduk pendatang ilegal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Penanganan duktang ilegal ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan adanya sekelompok duktang tinggal lebih dari sebulan tanpa SKTS.  Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pihaknya mendapati adanya sembilan orang pekerja asal luar Bali di salah satu proyek perumahan di Jalan Sedap Malam, Desa Kaliakah tersebut. Ketika diperiksa kelengkapan administrasi kependudukannya, para buruh bangunan ini tidak dapat menunjukkan SKTS. Saat dimintai keterangan, mereka mengaku telah dipekerjakan di proyek milik salah seorang warga setempat ini sejak tiga bulan lalu. “Aturannya maksimal sepekan di Jembrana sudah harus memiliki SKTS,” tegasnya. Seluruh pekerja proyek ini langsung digiring ke Kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana. Berdasarkan hasil pendataan, kesembilan orang duktang berasal dari Jember, masing-masing bernama Selamet Mulyono, Andriyanto, Sunartoi, Suyoyon, Efendi, Fendik Firmanto, Supaidi Efendi, Suryantoro dan Ekomujiono. Setelah dimintai keterangannya, sembilan orang duktang ilegal ini diberikan pembinaan serta dibuatkan surat pernyataan untuk melengkapi SKTS dalam waktu 15 hari. “Kami minta agar yang bersangkutan pulang mengurus syarat SKTS dan baru bisa kembali ke Jembrana setelah melengkapi persyaratan dari daerah asalnya. Mereka juga dikenakan sanksi denda administratif sesuai Perbup No 18 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Penduduk WNI Tinggal Sementara di Kabupaten Jembrana.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.