Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanpa Tanda Kedaluwarsa Permen Spray Di-BPOM-kan

Bali Tribune/ DIPERIKSA - Permen Spray tanpa waktu kedaluwarsa yang beredar di Bona dikirim ke BPOM Bali untuk diperiksa.



balitribune.co.id | Gianyar - Beredarnya permen spray yang marak dikonsumsi anak-anak di Desa Bona, Blahbatuh, Gianyar dan sekitar sangat meresahkan para orang tua. Komisi Penyelenggara Perlindingan Anak Daerah (KPAD) Bali langsung menindaklanjuti produk ini, dengan membawanya ke BPOM Bali untuk ditindaklanjuti.

I Made Ariasa selaku Komisioner Bidang Pendidikan KPPAD Provinsi Bali, Senin (11/10/2021), membenarkan bahwa pihaknya menemukan permen spray yang digunakan anak-anak. Penemuan ini langsung dilaporkan ke BPOM agar mendapat penanganan dan bila ilegal, agar melarang produk tersebut beredar. "Permen spray ini saya temukan saat kunjungan ke salah satu sanggar di Desa Bona. Sekalian ini dijadikan topik perlindungan anak melalui pendidikan hidup sehat," uungkap Ariasa

Atas temuan itu, bukti premen spray langsung dikirim ke BPOM Bali untuk diperiksa kandungan dari permen spray tersebut. Disebutnya, pada kemasan spray tersebut, tidak terdapat masa kadaluwarsa dan kandungan bahan-bahan secara detail. "Pada umumnya, makanan atau minuman yang dijual terdapat jelas kandungan yang ada dalam produk. Ini tidak ada, lagipula tidak ada masa kadaluwarsa, ini yang kami takutkan, efeknya pada konsumen," tambanhnya.

Disisi lain, selain kepada orangtua, pedagang juga mesti menyaring produk yang bisa dijual secara umum. Disamping itu, makanan yang dijual dipastikan memiliki masa kadaluwarsa, kalau lewat waktu pasti berdampak pada Kesehatan. "Orangtua wajib awasi putra-putrinya saat membeli jajanan, begitu pula pedagang atau warung mesti menyaring makanan yang dijual agar tidak menemui masalah nantinya," tegas Ariasa.

wartawan
ATA
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.