Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tantangan Subak di Jantung Kota Denpasar

Bali Tribune/ SUBAK- De Arya di tengah Subak Yang Batu, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar.



balitribune.co.id | Denpasar - Subak di perkotaan semakin terhimpit oleh pembangunan yang begitu pesat. Bahkan celakanya, bangunan megah tersebut berdiri di atas saluran irigasi yang menjadi pengairan subak. Begitu banyaknya tantangan, menjadi ancaman eksistensi Subak khususnya di jantung Kota Denpasar.

Salah satunya yakni Subak Yang Batu. Hamparan lahan yang berusaha tetap bernafas ditengah berbagai cekikan. Subak hortikultura ini, terletak di Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Disebut hortikultura karena sedikit berbeda dengan subak pada umumnya. Di subak ini, lebih banyak ditanami tanaman kebun seperti tanaman bunga seperti gemitir dan pacar air, ada pula cabai, tomat, jagung, singkong, terong, kacang tanah, kangkung, bayam, termasuk jahe dan lengkuas.

Meski begitu, sebagian lahan masih ditanami padi seluas 15 are, namun tetap menerapkan sistem tanam gilir dengan horti. Kondisi itu didukung oleh pH tanah yang tidak terlalu asam, menjadikannya sebagai lahan yang cukup baik untuk ditanami.
 
Subak dengan luas 4,8 ha ini, diketuai (pakaseh) oleh anak muda bernama I Made Arya Wijaya (28) dan digarap oleh 20 petani aktif. Menjadi salah satu pencetak oksigen diantara rapatnya barisan beton di Kota Denpasar.

Ditemui Bali Tribune, Selasa (9/8) De Arya menyebut, petani aktif di Subak Yang Batu hampir 70% berasal dari Kabupaten Karengasem, yang telah menjadi "panyakap" sejak dulu. Beberapa are dari lahan Subak dijadikan hunian petani, agar tidak terbebani biaya sewa tempat tinggal.

Pengairan di Subak Yang Batu disuplai dua sungai, namun dengan debit air yang cenderung kecil. Itu sebabnya, secara keseluruhan Subak Yang Batu sangat kekurangan dalam hal pengairan lahan.

Selain itu, subak Yangbatu masih dihantui permasalahan klasik, yakni sampah oleh oknum yang entah darimana. Sementara, petani subak diarahkan tertib dan diatur dalam hal tempat serta waktu pembuangan sampah.

"Jika hari biasa apalagi kemarau, debit air sangat kecil, kecuali musim hujan biasanya debit air akan lebih tinggi," ujar De Arya.tu kerap menyebabkan penyumbatan aliran air, oleh sampah-sampah yang menumpuk.

Itu menyebabkan aliran air tidak lancar, air akan meluap perlahan hingga ke lahan pertanian, dimana itu akan berdampak buruk pada horti serta padi yang ditanami. Situasi tersebut, kata De Arya kerap terjadi terutama di musim penghujan.

Tidak hanya itu, kondisi diperburuk dengan saluran air yang nampak tidak baik akibat sedimen lumpur yang cukup tebal. Maka dari itu, kata Arya subak membutuhkan dana untuk pembenahan beberapa hal termasuk senderan sungai sebagai pengairan sawah.

Dalam penerepannya, De Arya menghindari penggunaan nutrisi berbahan kimia, dengan pertimbangan efek samping yang bisa ditimbulkan. Upaya itupun dilakukan dengan memanfaatkan daun-daun pohon perindang jalan yang berjatuhan, dihancurkan lalu dibaurkan dengan tanah.

Hal itu mendatangkan hasil positif dengan suburnya tanah Subak Yang Batu. Kendati demikian, nyatanya ancaman virus muncul, siap untuk merenggut berbagai horti yang ditanami. Untuk itu, De Arya terus mencari cara terbaik agar horti bisa berproduksi tanpa hambatan.

De Arya mengaku Subak Yangbatu tidak memiliki uang kas, untuk menghindari kecerobohan dan ego si pemegang uang. Karena itu, Subak Yangbatu sendiri mengandalkan biaya urunan dari petani setiap akan melaksanakan suatu kegiatan maupun piodalan yang jatuh pada purnama kadasa.

Anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tidak masuk ke Subak Yangbatu, karena pakaseh 2 periode sebelum De Arya sempat menolak bantuan tersebut, sehingga dianggap subak yang mampu.
Berbagai persoalan itu menjadi tantangan bagi keberadaan Subak. Khususnya Subak Yang Batu, yang menjadi bahan pikiran setiap saat bagi De Arya.

"Suatu saat jika palemahan (subak) habis, otomatis pawongan (petani) juga habis. Jika seperti itu, apa pahyangannya (pura subak) juga akan hilang alias digusur," tandas De Arya.

wartawan
DEB
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.