Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Target Menanti Sang Direktur

Bali Tribune / SELEKSI - Tahapan seleksi wawancara Calon Direktur Perumda Air Minum Kabupaten Jembrana oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba Selasa kemarin. Berasarkan hasll selekasi I Gede Puriawan dinyatakan terpilih menjadi direktur anyar.

balitribune.co.id | Negara - Setelah beberapa bulan terjadi kekosongan, kini Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana memiliki direktur definitive yang anyar. Setelah sejumlah tahapan seleksi dilakukan, akhirnya I Gede Puriawan terpilih sebagai direktur. Kinerjanya pun akan dievaluasi setiap tiga bulan.  

I Gede Puriawan akhirnya terpilih  sebagai  Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Amerta Jati Kabupaten Jembrana. Penetapan Anggota Kelompok Ahli (Pokli) Bupati Jembrana sebagai Direktur  Perumda Air Minum Kabupaten Jembrana ini berdasarkan hasil yang disampaikan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang diketuai  akademisi Unud  Prof. Dr. Drs. I Wayan Ramantha, AK.,MM.,CPA. kepada Bupati Jembrana I Nengah Tamba

Berdasarkan Berita Acara Penetapan Hasil UKK Nomor : 14/UKK/XII/2022, klasifikasi nilai tertinggi diraih oleh I Gede Puriawan dengan 8,61 point mengungguli I Komang Budisantajaya 7,78 point dan terakhir I Ketut Yudiastawa 7,59 point. Saat sesi wawancara kandidat bertempat di Ruang VIP Kantor Bupati Jembrana ,Selasa (27/12),  Bupati I Nengah Tamba kembali menegaskan komitmennya seperti yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan akan memberikan rokomendasi sesuai dengan hasil penilaian yang sudah dilakukan oleh Panitia Pelaksana dan Tim UKK. Menurutnya ada  enam indikator yang menjadi  penilaian yang ditetapkan dalam proses seleksi yakni pengalaman, keahlian, integritas dan moral, kepemimpinan, pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan dan dedikasinya.

"PDAM (Perumda Air Minum) mempunyai tugas berat kedepan,” ungkapnya.

“Saya membutuhkan orang-orang yang benar-benar mau bekerja di PDAM,” imbuhnya. Selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) ia akan memantau kinerja direktur. Bahkan ia mengaku tidak segan melakukan evaluasi apabila kinerjanya tidak sesuai harapan. "Kita akan evaluasi setiap triwulan. Kalau satu tahun tidak berjalan sesuai harapan saya akan evaluasi. Kalau memang aturan memungkinkan untuk mengganti direksi, ya kita ganti direksi itu," tegasnya.

Bupati Tamba menambahkan menargetkan peningkatkan pelayanan konsumen terutama warga yang masih kesulitan air bersih akibat banjir bandang Oktober lalu. "Layanan kepada masyarakat harus maksimal, terutama yang terdampak banjir kemarin masih banyak yang belum tertangani, Saya kasih waktu selama tiga bulan harus clear semua, setelah itu baru kita targetkan PAD untuk 2024," tandas politiasi asal Banjar Peh, Desa Kaliakah ini.

I Gede Puriawan yang terpilih sebagai Direktur Perumda Air Minum yang baru mengatakan amanah menjadi direktur di perusahaan plat merah ini merupakan tanggungjawab yang besar. "Ini merupakan tanggungjawab yang besar. Sebelum melangkah kedepan harus melakukan beberapa evaluasi untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan internal kita, ada beberapa faktor yang harus kita perbaiki untuk mencapai peluang yang ada," jelasnya.

Pihaknya juga mengaku optimis perusahaan yang dipimpinnnya akan bisa memperoleh keuntungan pada tahun 2023. "Kita start di laporan kinerja tahun sebelumnya, kita start di 2023, artinya laporannya tahun 2022, disana akan kita lihat apakah merugi atau memperoleh untung, kalau rugi bagaimana kita memperkecil kerugian atau bahkan menjadi keuntungan," ujarnya. Pihaknya berharap hasil kinerja tahun 2023 juga sesuai dengan target yang diinginkan.

"2023 mudah-mudahan kita bisa untung. Target kita memang harus untung, untuk dapat menyetorkan sisa hasil usaha ke PAD. Start kita harus dengan baik yaitu mencapai keuntungan," harapnya Menanggapi apa yang disampaikan Bupati Jembrana mengenai evaluasi kinerja, pihaknya mangatakan hal tersebut memang sebuah keharusan. “Setiap tiga bulan kita laporkan keuangan dan kinerja kepada KPM sebagai bentuk evaluasi. Memang seharusnya seperti itu," tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.