balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Kepastian tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPRD Badung bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Senin (13/7/2026).
Dalam rapat itu juga terungkap nilai SiLPA APBD 2025 yang mencapai Rp1.192.890.352.903,98. Besarnya sisa anggaran tersebut menjadi sorotan DPRD karena menunjukkan masih banyak program dan kegiatan yang tidak terealisasi sepanjang tahun anggaran.
Kepala BPKAD Badung, Ketut Wisuda, menjelaskan SiLPA terdiri atas SiLPA terikat sebesar Rp108,62 miliar dan SiLPA tidak terikat sebesar Rp1,084 triliun. Menurutnya, dana SiLPA terikat diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan wajib pemerintah daerah pada awal tahun anggaran berikutnya.
"SiLPA terikat dipakai untuk memitigasi belanja awal tahun yang sudah pasti keluar, seperti belanja pegawai, listrik, air, telepon, operasional, termasuk kewajiban pendapatan diterima di muka seperti upah pungut teman-teman penghasil karena triwulan IV harus dibayarkan," ujar Wisuda.
Ia menjelaskan, membengkaknya SiLPA dipicu oleh banyaknya kegiatan dan proyek pemerintah yang tidak terlaksana meski anggarannya telah dialokasikan dalam APBD.
Selain membiayai belanja wajib seperti gaji dan tunjangan ASN, operasional kantor, serta tagihan utilitas, sebagian dana SiLPA non-terikat juga dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pendapatan yang diterima di muka.
"Sebagai rincian, SiLPA non-terikat itu Rp338 miliar lebih kami harus alokasikan untuk pendapatan yang diterima di muka, yaitu untuk upah pungut yang terdiri dari belanja insentif bagi ASN pemungut pajak dan bagi hasil pajak kepada pemerintah desa yang harus dibayarkan," katanya.
Dengan kondisi tersebut, pembayaran upah pungut tetap dilakukan meskipun target PAD Kabupaten Badung pada 2025 tidak tercapai. Kebijakan itu memanfaatkan ruang fiskal yang tersedia dalam SiLPA, yang sebagian besar terbentuk akibat rendahnya realisasi belanja dan banyaknya program yang tidak terlaksana.