Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tari Kolosal “Kumenyar Rumning Pura” di Apel Puncak HUT Ke-14 Mangupura

Bali Tribune / KOLOSAL- Tari kolosal Kumenyar Rumning Pura pada Apel puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Ibukota Mangupura

balitribune.co.id | MangupuraPementasan Tari “Kumenyar Rumning Pura” turut memeriahkan Apel puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke 14 Ibukota Mangupura di Lapangan Puspem Badung pada Kamis (16/11).

Tari kolosal ini ditarikan oleh 120 seniman dari Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan Bali (Listibiya) Badung bersama Dinas Kebudayaan Badung.

Pagelaran tari kolosal ini kali pertama dipersembahkan pada HUT Ibukota Mangupura.

Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Eka Sudharwita menerangkan bahwa tari Kumenyar Rumning Pura adalah sebuah tarian kolosal yang melibatkan 150 orang seniman, meliputi 120 seniman tari dan 30 seniman tabuh. 

“Kumenyar Rumning Pura itu bisa diartikan kesemarakan Mangupura sebagai pusat Ibukota Kabupaten Badung,” ujarnya belum lama ini.

Mantan Camat Petang ini mengatakan bahwa tarian ini tergolong baru. Tari kolosal Kumenyar Rumning Pura bahkan kali pertama pentas dalam HUT Ibukota Mangupura.

Dimana tarian ini lahir dari para seniman Badung yang dikoordinir oleh Listibiya Badung.

“Tari kolosal ini adalah karya seni kreatif dari para seniman dibawah Listibiya Badung,” kata Eka Sudarwitha.

Lantas seperti apa kisahnya? 

Tari kolosal Kumenyar Rumning Pura mengutip dari kisah Mahabharata. Dimana Yudistira dinobatkan sebagai raja diraja. Yudistira dinilai layak dijadikan raja lantaran sosok ini mampu menjadi contoh bagi kerajaan lain. Indraprasta adalah kerajaan terkuat di bawah pimpinan Prabu Yudistira. Kerajaan ini mampu memberikan kontribusi bagi kerajaan lain.

Salah satu kelebihan kerajaan Indraprasta adalah kuat dan unggul, sehingga mampu membantu kerajaan lain. 

Nah, konsep Prabu Yudistira sebagai raja diraja inilah yang telah diimplementasikan oleh Bupati Badung dalam program Giri Prasta Angelus Buana. Sehingga Badung layak menjadi Hanasta Adiguna dalam arti Badung Kuat dan Unggul.

wartawan
ANA
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.