Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tarif PDAM Tirta Mangutama Badung Tidak Naik Sejak 2016

Bali Tribune/ist
Data pelanggan PDAM Tirta Mangutama Badung

balitribune.co.id - Mangupura - Kendati PDAM Tirta Mangusada Badung sudah menyalurkan air siap minum kepada sekitar 1.500 pelanggan, tapi harganya sama dengan tarif air biasa. Tarif ini sesuai dengan ketentuan yang dimuat surat Pj. Bupati Badung No.412.21/4.857a/Adm.Ek, tanggal 12 November 2015 tentang ketetapan tarif air minum tahun 2016.

“Sejak kami mengelola PDAM sekitar dua tahun yang lalu, tarif air ini belum pernah mengalami kenaikan,” kata Dirut PDAM Tirta Mangutama Badung Ketut Golak SH, dalam jumpa pers, Jumat (22/3) pekan lalu.

Diuraikannya, tarif yang berlaku saat ini, sesuai dengan surat Pj Bupati tersebut, dibagi menjadi 11 golongan yakni:

1. Kelompok Pelanggan Sosial A dan G seperti hidran umum, kamar mandi umum, WC umum, terminal air, dan kran umum tarifnya rata-rata Rp 883 per meter kubik.

2. Kelompok pelanggan sosial B seperti yayasan sosial, sekolah negeri/swasta, panti asuhan, rumah ibadah tarifnya Rp 1.197 (0-10), di atas 10 tarifnya Rp 1.704 per meter kubik.

3. Rumah tangga A1/D1 seperti perumahan yang di muka rumahnya terdapat jalan yang lebarnya termasuk saluran got 0-3,99 meter tarifnya Rp 2.235 (0-10) dan di atas 10 dikenakan tarif Rp 5.716 per meter kubik.

4. Rumah tangga A2/D2, perumahan yang di muka rumahnya terdapat jalan yang lebarnya termasuk saluran got 4-6,99 meter dikenakan tarif Rp 3.073 (0-10), di atas 10 kena tarif Rp 6.941 per meter kubik.

5. Rumah tangga A3/A4/D3, yakni perumahan yang di muka rumahnya terdapat jalan yang lebarnya termasuk saluran got 7 meter ke atas dikenakan tarif Rp 3.911 (0-10), dan di atas 10 dikenakan tarif Rp 7.757 per meter kubik.

6. Rumah tangga B, instansi/D4 yakni rumah tangga yang memiliki usaha kecil tanpa izin usaha, instansi pemerintah, kantor perwakilan asing kena tarif Rp 4.749 (0-10) dan di atas 10 kena tarif Rp 8.165 per meter kubik.

7. Niaga kecil/E1 yakni kios, warung, toko, kantor perusahaan, praktik dokter swasta, biro jasa, rumah makan, losmen, penginapan BUMD/BUMD, rumah sakit tipe D dengan kelebaran jalan 0-6,99 meter kena tarif Rp 8.165 (0-10) dan di atas 10 kena tarif Rp10.615 per meter kubik.

8. Niaga besar/E2 kios, warung, toko, kantor perusahaan, praktik dokter swasta, biro jasa, rumah makan, losmen, penginapan BUMD/BUMN, rumah sakit tipe D dengan kelebaran jalan di atas 7 meter tarifnya Rp 8.410 (0-10) dan di atas 10 kena tarif Rp13.065 per meter kubik.

9. Industri kecil/F1 berupa hotel nonbintang, hotel melati, vila, garmen, usaha konveksi, peternakan kecil, industri kecil lainnya kena tarif Rp 8.492 (0-10) dan di atas 10 kena tarif Rp 15.514 per meter kubik.

10.  Industri besar/F2 berupa hotel berbintang, pabrik pengalengan, pabrik es, cold storage, pabrik minuman, dan peternakan besar kena tarif Rp 8.574 (0-10) dan di atas 10 kena tarif Rp 17.964 per meter kubik.

11. Khusus seperti pelabuhan laut/udara rata-rata Rp 17.467 dan irigasi rata-rata Rp 10.778 per meter kubik. 

Mengenai jumlah pelanggan, Ketut Golak menjelaskan, saat ini, PDAM Tirta Mangutama Badung memiliki 71.797 pelanggan. Pelanggan ini ada di Petang tercatat 3.119 pelanggan, Abiansemal 6.754 pelanggan, Mengwi 4.241 pelanggan, Kuta Utara 24.918 pelanggan, Kuta 19.345 pelanggan, dan Kuta Selatan 13.420 pelanggan.

Ditanya mengenai kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD) Badung, kata Golak, khusus 2018 belum bisa dipastikan karena masih dalam proses audit.

“Pendapatan untuk tahun 2018 masih dalam proses audit sehingga jumlah setoran kami ke PAD Badung belum bisa dipastikan,” tegasnya.

Namun untuk tahun 2017 jumlah setoran PDAM Badung ke PAD menembus angka Rp 19 miliar. “Pada 2017, setoran kami menembus Rp 19 miliar,” tegasnya.

Walau begitu, Golak menyatakan, pendapatan PDAM tidak bisa konstan. Pendapatan ini sangat fluktuatif karena sangat bergantung dengan faktor eksternal. Misalnya, saat musim kering pasokan air baku menyusut, serta ketika musim hujan hingga banjir, PDAM membutuhkan dana besar untuk melakukan sejumlah treatment air.

“Ini tentu saja membutuhkan biaya operasional yang lebih tinggi,” tutupnya.  ana

wartawan
habit
Category

Dinas Sosial Gianyar Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial di Blahbatuh

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Sosial Kabupaten Gianyar menggelar Uji Coba Terbatas Digitalisasi Bantuan Sosial melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kantor Camat Blahbatuh, pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang diikuti 106 peserta tersebut menjadi bagian dari peluncuran terbatas (piloting) digitalisasi bantuan sosial di Provinsi Bali sebelum diterapkan lebih luas.

Baca Selengkapnya icon click

Tersembur Kebocoran Pipa PAM, Pedagang Terima Kompensasi

balitribune.co.id I Gianyar - Kebocoran pipa distribusi air milik PAM Tirta Sanjiwani di wilayah Tebongkang, Ubud, yang sempat viral di media sosial, langsung disikapi.  Selain memperbaiki jaringan yang rusak, perusahaan daerah tersebut juga telah menyelesaikan kompensasi bagi pedagang yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Bangun Rumah Singgah Konseling Kekerasan Anak dan Perempuan

balitribune.co.id I Denpasar - Tingginya angka kekerasan perempuan dan anak di Denpasar menjadi perhatian khusus Pemkot Denpasar. Untuk memberikan penanganan dan konseling, Pemkot Denpasar pun membangun Rumah Singgah Kula Abhi Praya di Jalan Gatot Subroto VI F yang dilaunching, Kamis, (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DLHK Munculkan Program “Yadnya Sampah”, Hasil Bank Sampah Diarahkan Bantu Biaya Upacara Adat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengoptimalkan program bank sampah melalui inovasi “Yadnya Sampah”. Program ini memanfaatkan hasil penjualan sampah anorganik untuk mendukung pembiayaan kegiatan adat dan keagamaan di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 2027, Bupati Badung Wajibkan Setiap Desa Miliki Sekolah Sepak Bola

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung akan mewajibkan setiap desa dan kelurahan memiliki Sekolah Sepak Bola (SSB) sebagai upaya mencetak atlet berbakat sejak usia dini. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2027 melalui surat edaran resmi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.