Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali untuk Jana Kerthi, Dilaksanakan secara Niskala dan Sakala sesuai SE Gubernur

Bali Tribune/ Gubernur Bali Wayan Koster


balitribune.co.id | Gianyar - Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Untuk Jana Kerthi berlaku secara Niskala dan Sakala sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.

Surat Edaran ini dicanangkan secara resmi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bertempat di Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, dan mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Kliwon/Anggara Kasih, Tambir) tanggal 4 Januari 2022.

Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Untuk Jana Kerthi secara Niskala dilakukan dengan Upacara dan Upakara Tumpek Krulut oleh pemerintah daerah di Pura Kahyangan Jagat. Majelis Desa Adat, dan lembaga vertikal melaksanakannya di tempat suci instansi masing-masing.

Sedangkan untuk desa dan kelurahan, serta desa adat dilakukan di Pura Kahyangan Tiga/Kahyangan Desa. Untuk kalangan keluarga berlangsung di Sanggah/Merajan masing-masing. Untuk lembaga pendidikan berlangsung di tempat suci masing-masing. Selanjutnya bagi organisasi kemasyarakatan dan swasta berlangsung di Pura Kahyangan Jagat/Pura Sad Kahyangan/Pura Dang Kahyangan dan masyarakat melaksanakannya di tempat suci.

Pelaksanaan Jana Kerthi secara Sakala khusus untuk pemerintah daerah diminta membuat program/kegiatan tentang Tumpek Krulut sebagai Rahina Tresna Asih Dresta Bali, memberi bantuan pendidikan kepada siswa/mahasiswa berprestasi dan/atau kurang mampu, memberi penghargaan kepada penggiat seni dan budaya, olahraga, pendidikan, dan bidang lainnya.
 
Selain itu menyusun dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, melaksanakan kunjungan dan kepedulian sosial ke panti asuhan, panti wreda, dan rumah sakit, melaksanakan kegiatan hiburan dan olahraga bersama, fasilitasi kegiatan yang mendorong tumbuhnya kreatifitas dan inovasi generasi milenial, dan memberi ucapan Rahina Tresna Asih/Hari Kasih Sayang Dresta Bali melalui berbagai media.

Sedangkan bagi Majelis Desa Adat, lembaga vertikal, desa dan kelurahan serta desa adat menyebarluaskan maupun melaksanakan Tumpek Krulut sebagai Rahina Tresna Asih/Hari Kasih Sayang Dresta Bali, memberi ucapan Rahina Tresna Asih/Hari Kasih Sayang Dresta Bali. Pada Keluarga, anak melaksanakan sungkeman kepada orangtua, sedangkan orangtua memberi doa restu, bimbingan, tuntunan tata krama kepada anaknya agar menjadi anak yang suputra.

Pada lembaga pendidikan, siswa/mahasiswa melaksanakan sungkeman kepada guru/dosen, sedangkan guru/dosen memberikan doa restu, bimbingan, tuntunan tata krama kepada siswa/mahasiswa agar menjadi anak didik yang jujur, santun, rajin, tertib, disiplin, adil, dan berprestasi, serta bertanggungjawab agar berguna bagi keluarga, bangsa, dan negara.

Pada organisasi kemasyarakatan dan swasta diminta memfasilitasi pemberian beasiswa/penghargaan kepada siswa/mahasiswa/yowana berprestasi dan/atau kurang mampu, penggiat seni budaya Bali, pencipta produk baru, serta bidang lainnya. Masyarakat melaksanakan Tumpek Krulut sebagai Rahina Tresna Asih/Hari Kasih Sayang Dresta Bali pada tingkat anak-anak melaksanakan kegiatan Maplalianan bersama (bermain, berwisata, hiburan), tingkat yowana dan dewasa melaksanakan kegiatan bersama dalam bidang seni, budaya, olahraga, sosial kemanusiaan, bentuk simpati dan empati, serta memberi ucapan Rahina Tresna Asih/Hari Kasih Sayang Dresta Bali melalui berbagai media.

wartawan
YUE
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.