Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintahan Berlaku Mulai 5 Juni 2020

Bali Tribune / SURAT EDARAN - Gubernur Koster usai menyampaikan Surat Edaran Nomor:730/9899/MP/BKD Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah memberlakukan tatanan kehidupan era baru di instansi pemerintahan. Hal tersebut guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi, memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif, mencegah serta mengendalikan penyebaran, mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Rabu (3/6). 

Ia menyampaikan, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor:730/9899/MP/BKD Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah. Bagi pimpinan instansi/lembaga/unit kerja diminta untuk membentuk Tim Penanganan Covid-19 di masing-masing instansi/lembaga/unit kerja. Kemudian melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat kerja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Selain itu menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses, serta hand sanitizer pada setiap pintu masuk ruangan, memasang media informasi untuk mengingatkan pegawai, dan PNS/masyarakat yang dilayani agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan. 

Disamping itu juga menyiapkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan pada tempat yang ditentukan, mewajibkan pegawai dan masyarakat yang dilayani menggunakan masker, melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter, melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan masyarakat yang dilayani, mencegah kerumunan masyarakat yang dilayani, penyelenggaraan pemerintahan agar memaksimalkan penggunaan media elektronik, seperti e-office, email, video conference dan sebagainya. "Seluruh pimpinan instansi/lembaga/unit kerja wajib memastikan pegawainya tidak ada yang terinfeksi Covid-19," tegas Koster.

Lebih lanjut dia mengatakan, setiap pegawai wajib memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan, hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut, tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter, gunakan masker saat berangkat kerja, selama berada di tempat kerja dan pulang kerja, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. "Mengingatkan dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memakai masker," sebutnya.

Dijelaskan Koster, ketentuan ini juga berlaku bagi masyarakat yang dilayani harus memastikan kondisi dalam keadaan sehat sebelum berangkat ke tempat pelayanan, selalu menggunakan masker sejak keluar rumah, pada tempat pelayanan, dan ketika pulang kerumah, sebelum mendapatkan pelayanan, terlebih dahulu melakukan cuci tangan, hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut dan tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.

"Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada masing-masing perangkat daerah harus memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin," ucap Koster. 

Bupati/walikota, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII agar menyesuaikan  pelaksanaan sistem Tatanan Kehidupan Era Baru dengan kondisi pemerintah daerah masing-masing dan melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Bali dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, menyesuaikan perkembangan situasi pusat dan daerah," imbuhnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kapal KMP Putri Yasmin Terbakar, Ratusan Penumpang Dievakuasi Ke Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id I Amlapura - Kapal KMP Putri Yasmin, mengalami musibah kebakaran saat melakukan pelayaran dari Pelabuhan Padang Bai, Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, pada Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 wita. 

Baca Selengkapnya icon click

Potong Rambut Paskibraka Badung Dibumbui Pesan Antinarkoba, Penguatan Karakter Jadi Sorotan

balitribune.co.id | Mangupura - Prosesi potong rambut anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung 2026 tak hanya menjadi bagian dari persiapan fisik menjelang upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan yang digelar di Hotel Made Bali, Rabu (12/8/2026), juga dimanfaatkan Pemkab Badung untuk menanamkan kesadaran bahaya narkoba kepada para calon pengibar bendera.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Srikandi SMAN 1 Sukawati Dipercaya Bawa Baki Paskibraka Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Dua siswi SMA Negeri 1 Sukawati dipercaya mengemban tugas penting dalam Paskibraka Kabupaten Gianyar pada upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Keduanya yakni Nanda Samhita Damarani sebagai pembawa baki saat pengibaran bendera dan I Gusti Agung Diviantari Putri saat penurunan.

Baca Selengkapnya icon click

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.