Tatib DPRD Badung Bakal Direvisi | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 4 May 2017 20:26
I Made Darna - Bali Tribune
TATIB
Tatib DPRD Badung Bakal Direvisi

Pansus Tatib DPRD Badung, nampak Kadek Sudarmaja (tengah), Gede Aryantha (kiri) dan Wayan Suyasa (kanan).

 

BALI TRIBUNE -Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Badung bakal direvisi. Pasalnya, Tatib Nomor 2 Tahun 2014 ini belum mengadopsi Peraturan Bupati (Perbup) Badung yang mengatur penggunaan Bahasa Bali dan pakaian adat Bali tiap hari Kamis.

Dalam rancangan Tatib yang baru, seluruh anggota DPRD Badung akan diwajibkan berbahasa dan berpakaian adat Bali setiap hari Kamis. Sebelumnya penggunaan bahasa dan pakaian adat Bali ini sudah berlaku lebih dulu di lingkungan PNS Badung.

Kadek Sudarmaja selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Badung menyatakan, revisi Tatib Dewan ini masih tahap pembahasan di tingkat pansus. Ada dua komisi yang “menukangi” perubahan Tatib ini, yaitu Komisi I dan III.

“Revisi Tatib saat ini masih dibahas ditingkat pansus,” ujarnya didampingi Ketua Komisi I I Wayan Suyasa dan Anggota Komisi III Gede Aryatha, Rabu (3/5).

Beberapa poin penting yang akan diadopsi dalam perombakan Tatib ini adalah menyangkut penggunaan bahasa dan pakaian adat Bali bagi anggota dewan tiap hari Kamis. Ini juga merujuk Perbup Badung yang telah lebih dulu mewajibkan seluruh PNS Badung penggunakan konten lokal tiap hari Kamis.

“Ini (revisi Tatib, red) untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Badung yang mengatur tentang “dina mebasa” Bali dan berpakaian adat Bali tiap hari Kamis. Kedepan sesuai Tatib yang baru, anggota dewan juga wajib mengikuti itu,” kata Sudarmaja.

Saat ini ia mengakui belum semua anggota parlemen mengindahkan Perbup tersebut lantaran Tatibnya tidak mengatur. “Nanti kalau sudah diatur Tatib, otomatis semua anggota dewan harus patuh,” tegasnya.u

Selain merubah Tatib, pihaknya di Pansus juga akan melakukan perubahan terhadap penamaan urusan legislasi. Yang mana sebelumya disebut dengan Badan Legislasi (Banleg) selanjutnya akan diganti menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapempeda).

“Pansus juga akan membahas penggantian nama Banleg menjadi Bapempeda. Ini sesuai aturan terbaru,” imbuhnya sembari menyatakan bahwa terkait perubahan Tatib ini pansus sudah melakukan studi banding ke DPRD Kota Tanggerang dan konsultasi ke Kemendagri.