Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tega Membunuh Ibu Kandung, Heather Mack Dicekal Seumur Hidup Masuk Indonesia

Bali Tribune/ Lois Mack (tengah-baju coklat) saat foto bersama dengan Kalapas Lili (tengag- baju merah) didampingi staf di gerbang LPP Perempuan. (Istimewa).


balitribune.co.id | Denpasar - WN Amerika Serikat, Heather Lois Mack (26), yang tega membunuh ibu kandungnya, Sheila Von Weise Mack pada 2014 silam, segara dideportasi oleh pihak Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Bali.
 
Sejurus dengan pengusiran ini, pihak Kemenkumham Bali juga akan mengusulkan perempuan kelahiran Illinois-USA, 11 Oktober 1995 itu dicekal seumur hidup masuk ke wilayah Indonesia.

Lois Mack dinyatakan bebas murni dari Lapas Perempuan Kerobokan pada 29 Oktober lalu, setelah menjalani hukuman selama 7 tahun 2 bulan atas kejahatan tersebut. Pihak Lapas kemudian menyerahkan Lois Mack ke pihak Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai.

"Setelah dilakukan BAP kepada yang bersangkutan dan dinyatakan melanggar Perundang-undangan. Sesuai dengan pasal
75 keimigrasian maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pendeportasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan persnya yang diterima koran ini, pada Minggu (31/10).

Saat ini, Lois Mack ditempatkan di Rudenim Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu jadwal deportasi. Sedangkan, anaknya yang lahir di dalam Lapas 2014 silam, untuk sementara masih bersama pengasuhnya.

Rencananya, Lois Mack dan anaknya akan diberangkatkan ke Jakarta pada 2 November 2021  mendatang mengunakan pesawat Garuda Indonesia. Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke negara asalnya Amerika Serikat dengan maskapai Delta Airlines.

 "Yang bersangkutan diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta," tandas Jamaruli.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan ini Lois Mack dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun, karena kelakuannya baik selama menjalani hukuman Lois Mack mendapatkan remisi umum dan khusus sebanyak 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan. Total masa hukuman yang dijalani adalah 7 tahun 2 bulan.

Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Denpasar Lili menceritakan, selama mendekam di dalam penjara dan bergaul dengan warga binaan lainnya ternyata mempengaruhi pandangan Lois Mack terhadap Indonesia. Lili mengklaim mantan anak asuhnya itu cinta NKRI.

"Jadi sekali lagi Heather itu banyak berubah, dia bisa berbahasa Indonesia, bahasa Bali. Dia  hobinya makan nasi padang. Dia cinta Indonesia," kata Lili seusai melepas Luis Mack di LPP Kerobokan pada Jumat (29/10).

Perubahan sikap Lois Mack, kata Lili, terlihat dari keaktifannya mengikuti ibadah sesuai agama yang dianutnya, dan sangat antusias dalam mengikuti kegiatan di dalam Lapas. "Dia di dalam selalu rajin, dia kan agama nasrani melaksanakan ibadah gerajanya.  Dia itu salah satu icon kami untuk fashion show," kata Lili.

Masih kata Lili, selama pandemi Covid-19 Lois Mack aktif berkomunikasi dengan anaknya, Stella, melalui video call yang disediakan Lapas. Anak tersebut merupakan hasil cinta antara dia dengan kekasihnya, Tommy Schaefer. "Dia selalu bangga dengan Stella," kata Lili.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2014 lalu di sebuah hotel di Nusa Dua, Bali. Saat itu, Heather Mack bertengkar hebat dengan Sheila Mack. Sheila tak setuju Heater menjalin asmara dengan Tommy Schaefer.

Heather Mack dan Tommy akhirnya membunuh Sheila di hotel tersebut. Mayat Sheila dimasukkan ke dalam sebuah koper. Mereka lalu memesan taxi dan memindahkan koper tersebut ke taxi.  Selanjutnya, mereka kabur dengan cara lompat dari jendela kamar hotel. Supir taxi dan manajemen hotel akhirnya melaporkan pasangan itu kepada polisi.

wartawan
VAL
Category

Karangasem Krisis Murid, Banyak Sekolah Hanya Mendapatkan 2 Hingga 8 Murid Baru

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem saat ini tengah mengalami krisis murid atau siswa. pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, hampir sebagian besar Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Karangasem mengalami kekurangan murid baru atau jumlah murid baru yang mendaftar dan melakukan pendaftaran ulang masih jauh dari jumlah kuota yang didaftarkan oleh sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Bupati Karangasem Pimpin Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, memimpin langsung Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79 yang digelar di Lapangan Tanah Aron, Bebandem, Senin (7/7). Apel ini menjadi momentum penting untuk mengenang perjuangan para pahlawan Tanah Aron dalam mempertahankan tanah air dari penjajahan.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, F-PDIP Apresiasi Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam pembacaan Pandangan Umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (8/7) di ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Diminta Berhati-hati Dalam Tata Kelola APBD 2025, F-Golkar: Penetapan Target PAD Harus Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (8/7). 

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Badung ini, Fraksi Golkar mengharapkan pentingnya penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih realistis agar tidak menghambat jalannya program di OPD.

Baca Selengkapnya icon click

F-Gerindra DPRD Badung Soroti Pengelolaan Anggaran dan Dorong Reformasi Tata Kelola Sektor Publik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Sidang Ketiga DPRD Kabupaten Badung Tahun 2025 yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan umum secara konstruktif dan objektif. 

Penyampaian ini dibacakan oleh Ida Bagus Gede Putra Manubawa, S.E, mewakili Fraksi Gerindra di Ruang Sidang Utama Gosana, DPRD Badung, Selasa (8/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.