Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Wagub Cok Ace Ingatkan Pentingnya Penerapan Budaya K3

Bali Tribune/ WEBINAR - Wagub Cok Ace saat membuka Webinar ‘Penguatan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berbudaya K3 pada Semua Sektor Usaha’ yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (3/3) di Ball Room Hotel Padma Legian Kuta.



balitribune.co.id | Denpasar – Guna menekan angka kecelakaan kerja yang saat ini relatif masih tinggi, Wakil Gubernur Bali Prof. Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengingatkan pentingnya kesadaran untuk menerapkan budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang lebih dikenal dengan K3. Penekanan itu disampaikan Wagub Cok Ace saat membuka Webinar ‘Penguatan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berbudaya K3 pada Semua Sektor Usaha’ yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (3/3) di Ball Room Hotel Padma Legian Kuta. Selain dilaksanakan secara offline yang dihadiri undangan terbatas, kegiatan ini juga diikuti oleh peserta secara online.
 
Lebih jauh Wagub Cok Ace mengurai, jumlah kecelakaan kerja di Indonesia saat ini relatif masih tinggi. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 tercatat 114.235 kasus kecelakaan kerja. Sedangkan pada tahun 2020, periode Januari hingga Oktober, BPJS mencatat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja, dimana 11 diantaranya adalah kasus Covid-19. Angka itu dihimpun pihak BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan klaim yang diajukan atas kecelakaan kerja yang dialami para pekerja. Menurut Cok Ace, besar kemungkinan data sesungguhnya lebih tinggi mengingat tak seluruh pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Hal ini perlu kita sikapi karena akan mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan,” ucapnya. Untuk itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja dan masyarakat luas terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran akan pentingnya budaya K3 dalam dunia kerja.
 
Masih dalam sambutannya, Guru Besar ISI Denpasar ini juga menyinggung situasi sulit yang kini dihadapi dunia usaha yang berdampak langsung pada para pekerja sebagai akibat dari pandemi Covid-19. Dia menambahkan, pemerintah pusat dan daerah terus berupaya melakukan langkah untuk pemulihan ekonomi yang dilaksanakan sejalan dengan penanganan Covid-19. Untuk Daerah Bali yang sangat tergantung pada sektor pariwisata, pemerintah telah mencoba menempuh kebijakan seperti pembukaan pintu untuk wisatawan domestik pada Juli 2020 lalu. Cok Ace menyebut, kebijakan itu cukup mampu menggeliatkan ekonomi Bali hingga penghujung tahun lalu. Namun perkembangan Covid-19 yang mengkhawatirkan memaksa pemerintah kembali melakukan pembatasan. Kendati demikian, ia meyakinkan bahwa pemerintah sejatinya tak tinggal diam dan terus mengupayakan kebijakan untuk pemulihan ekonomi Bali. Salah satu program yang saat ini tengah serius dibahas adalah Free Covid Corridor (FCC). Melalui program ini, Bali akan dibuka untuk wisatawan manca negara yang telah divaksin. Sebaliknya, pelaku pariwisata yang menerima dan melayani juga sudah divaksin. Selain program FCC, Wagub Cok Ace yang juga menjabat sebagai Ketua BPD PHRI Bali ini juga mengupayakan pinjaman lunak bagi pelaku pariwisata. Mengakhiri sambutannya, Wagub Cok Ace mengajak para pekerja untuk tidak kehilangan harapan dan semangat karena pada saatnya situasi pasti akan kembali pulih.
 
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusra Papua Toto Suharto menyampaikan terima kasih atas kesediaan Wagub Cok Ace hadir pada pelaksanaan webinar. Menurutnya, kegiatan ini dimaksudkan untuk penguatan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memastikan kesejahteran para pekerja. Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja. Secara simbolis, santunan diserahkan oleh Wagub Cok Ace kepada dua orang ahli waris. Wagub Cok Ace menyampaikan rasa prihatin dan berharap santunan dari BPJS ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.