Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tekan Penyebaran Covid-19 di Cluster Perkantoran, Puspem Badung Disemprot Disinfektan

Bali Tribune/ DISINFEKTAN – Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (Diskarmat) bersinergi dengan Pol PP dan BPBD Badung melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh sudut lingkungan Puspem Badung, Kamis (1/10/2020).
Balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sesuai perintah Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana, Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung bersinergi dengan Satpol PP dan BPBD Badung melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh sudut lingkungan Puspem Badung, Kamis (1/9/2020). Penyemprotan ini dilakukan secara menyeluruh di semua lingkungan OPD, termasuk rumah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Badung. 
 
"Atas perintah Bapak Pjs Bupati Badung, hari ini semua sudut lingkungan Puspem mulai dari pintu gerbang utama sampai ke rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Badung kita lakukan penyemprotan disinfektan," kata Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung Wayan Wirya, saat memimpin pelaksanaan kegiatan tersebut.
 
Dikatakan kegiatan ini melibatkan sekitar 30 personel kolaborasi dari Diskarmat, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Badung, yang berlangsung dari pukul 07.00 – 09.00 WITA. 
 
"Cairan disinfektan disemprotkan dengan metode pengembunan menggunakan mobil pemadam kebakaran. Senyawa ini diklaim mampu membunuh bakteri dan virus seperti flu burung, termasuk virus Corona," ujarnya menambahkan.
 
Mantan Camat Kuta Selatan ini mengatakan bahwa apa yang dilakukan ini merupakan komitmen Pemkab Badung untuk terus mendukung pencegahan dan penyebaran virus Corona, terutama di lingkungan Puspem Badung yang diharapkan langkah ini bisa menekan penyebaran virus Covid-19 di cluster perkantoran. 
 
"Kita berharap agar wabah Corona ini bisa segera berakhir, sehingga kita dapat kembali bekerja secara optimal memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkas Wayan Wirya.
 
Sejak kasus positif Corona di Indonesia dikonfirmasi oleh Presiden Joko Widodo pada awal Maret, Pemkab Badung telah melakukan serangkaian langkah preventif terhadap virus Corona. Antara lain, pengecekan suhu tubuh sebelum masuk kantor, penyediaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di berbagai titik ruangan, video edukasi hidup sehat, serta penerapan kebijakan kerja dari rumah (work from home).
 
Pelaksanaan kegiatan penyemprotan disinfektan ini turut dihadiri oleh Kasi Kedaruratan BPBD Badung Ni Made Anggara Juni serta Kasi Tibum Pol PP Badung I Wayan Janoka.  
wartawan
I Made Darna
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.