Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Telah Memenuhi Syarat, KPU Denpasar Tetapkan Pasangan Calon Pilwali Denpasar

Bali Tribune / KPU Kota Denpasar saat melaksanakan kegiatan rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 di di ruang rapat Lantai II Kantor KPU Denpasar, Rabu, (23/9/2020).
balitribune.co.id | DenpasarKPU Kota Denpasar melaksanakan kegiatan rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 di  di ruang rapat Lantai II Kantor KPU Denpasar, Rabu, (23/9/2020). 
 
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengatakan, Rapat pleno dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
 
Adapun yang hadir dalam rapat tersebut yakni Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, SE, anggota KPU Kota Denpasar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Dewa Ayu Sekar Anggraeni,SE , Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM Ni Ketut Dharmayanti Laksmi,SE, dan Sekretaris KPU Kota Denpasar I Made Wirawan, SE., MAP
 
Dijelaskan Arsa Jaya,  KPU Kota Denpasar melaksanakan rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 Sesuai Berita Acara Pleno Nomor : 277/PL.02.2-BA/5171/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Komisioner KPU Kota Denpasar. 
 
Dikatakan, sesuai dengan hasil verifikasi hasil perbaikan persyaratan calon sebagaimana tertuang dalam Model BA.HP Perbaikan-KWK, serta selama Pengumuman Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 tidak terdapat tanggapan atau masukan dari masyarakat sehingga KPU Kota Denpasar menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu : Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota atas nama I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E. dan I Kadek Agus Arya Wibawa, S.E., M.M. dengan partai pengusul yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota atas nama Gede Ngurah Ambara Putra, S.H. dan Made Bagus Kertha Negara, s.Sos. dengan partai pengusul yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, dan Partai Nasional Demokrasi (NasDem).
 
Setelah penandatangan Berita Acara Penetapan Paslon kemudian dibuatkan Keputusuan KPU Kota Denpasar Nomor : 251/PL.02.2-Kpt/5171/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan Pasangan Calon peserta Pilwali Kota Denpasar tahun 2020 yang diserahkan atau dikirimkan ke Bawaslu Kota Denpasar, Masing- masing Paslon Dalam Pilwali Kota Denpsar Tahun 2020 dan Surat Keputusan juga akan dishare di laman KPU Kota Denpasar.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.