Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Telat Bayar dan Lapor Pajak? DJP Beri Penghapusan Denda hingga 1 Bulan

pajak
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi wajib pajak badan dalam pelaporan dan pembayaran pajak tahun buku 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui siaran pers pada Kamis (30/4/2026), sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan.

Relaksasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Dalam beleid itu, DJP menetapkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.

Secara umum, batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan tetap mengacu pada ketentuan, yakni empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT yang dimaksud mencakup baik SPT Tahunan untuk satu tahun pajak penuh maupun untuk bagian tahun pajak.

Namun, dalam kebijakan terbaru ini, DJP memberikan kelonggaran. Wajib pajak badan yang terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan, pembayaran PPh Pasal 29, atau pelunasan kekurangan pajak—termasuk yang telah memperoleh perpanjangan waktu pelaporan—tidak akan dikenai sanksi administratif selama keterlambatan tersebut masih dalam batas waktu satu bulan setelah jatuh tempo.

Penghapusan sanksi ini mencakup denda maupun bunga yang sebelumnya diatur dalam ketentuan perpajakan. Bahkan, dalam kondisi tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Tidak hanya itu, apabila Surat Tagihan Pajak telanjur diterbitkan atas keterlambatan tersebut, DJP memastikan sanksi administratif tetap akan dihapus secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan ruang adaptasi bagi wajib pajak di tengah implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Dengan demikian, diharapkan kepatuhan wajib pajak tetap terjaga tanpa terbebani sanksi selama masa transisi sistem.

wartawan
ARW
Category

Kuliner Wisata Bali Dituntut Utamakan Higienitas

balitribune.co.id I Tabanan - Keberadaan kuliner Bali di tempat-tempat wisata di Pulau Dewata sangat diperlukan wisatawan. Selain untuk mengobati rasa lapar setelah lelah mengeksplor destinasi wisata yang dikunjungi, kuliner Bali sebagai salah satu cara mengenalkan keunikan yang ada di pulau ini. Sehingga wisatawan dapat merasakan secara langsung nikmatnya kuliner Bali yang dibuat dengan bumbu-bumbu lengkap ala masyarakat Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

TPA Peh Overload, Jembrana Wajibkan Teba

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini persoalan penanganan sampah juga menjadi persoalan yang pelik di Jembrana. Terlebih dengan kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh kini kondisinya sudah semakin over kapasitas. Penanganan sampah bahkan kini justru dititikberatkan pada partisipasi aktif masyarakat hingga di pedesaan untuk mengelola mandiri sampah di lahan masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascaledakan Trotoar di Darmasaba, Aroma Bensin Masih Tercium

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi pascaledakan trotoar di kawasan Jalan Darmasaba, Banjar Menesa, Kecamatan Abiansemal, Badung, masih menyisakan kekhawatiran bagi warga sekitar. Hingga Rabu (22/4/2026), bau bensin dilaporkan masih tercium cukup menyengat, terutama di area saluran drainase.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Teken Kerja Sama PSEL, Ubah Sampah Menjadi Listrik

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung mengambil langkah besar dalam menangani volume sampah di kawasan pariwisata dengan beralih ke teknologi modern. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.