Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Telkomsel Bersama Bupati Bangli Resmikan Tower di Kintamani

Bali Tribune/DIRESMIKAN - Menara telekomunikasi atau tower di Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, diresmikan, Rabu lalu (14/08), oleh GM ICT Operation Telkomsel Regional Bali Nusra, Henry Ganda Purba bersama Bupati Bangli, I Made Gianyar dan Direktur PT Sanjiwani Karya Mandiri, Ni Made Suarsi.

balitribune.co.id | Bangli  – Kini masyarakat di wilayah Desa Siakin dan sekitarnya bisa menikmati layanan telekomunikasi paska diresmikannya menara telekomunikasi atau tower di Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Rabu lalu (14/08), oleh GM ICT Operation Telkomsel Regional Bali Nusra, Henry Ganda Purba bersama Bupati Bangli, I Made Gianyar dan Direktur PT Sanjiwani Karya Mandiri, Ni Made Suarsi. 

Pada kesempatan itu Bupati Bangli Made Gianyar menyampaikan apresiasinya kepada  PT Telkomsel dan PT Sanjiwani  atas  perannya membantu masyarakat Desa Siakin dan sekitarnya  dalam percepatan akses komunikasi  yang saat ini dirasakan masyarakat setempat, di mana dirinya  yakin dengan berdirinya  tower di Desa Siakin akan mempercepat akses komunikasi, korrdinasi dan informasi, serta secara tidak langsung juga dapat  menghidupkan perekonomian masyarakat, yang  akan berimbas pada percepatan pertumbuhan  ekonomi, khususnya di wilayah Desa Siakin.

Henry Ganda Purba mengungkapkan, “Peresmian tower ini merupakan salah satu wujud konsistensi dan kepedulian kami bersama pemerintah setempat akan kebutuhan masyarakat terhadap layanan komunikasi dan informasi, untuk itu kami akan selalu berupaya memperkuat jaringan yang ada di Desa Siakin agar bisa sejajar dengan daerah lainnya yang dilengkapi oleh jaringan internet yang berkualitas dan memadai, sehingga Desa Siakin siap menjadi desa yang  Go Digital serta bersama Telkomsel turut mengakselerasikan Negeri.” ksm

wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.