Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Telkomsel Hadirkan Paket Halo Unlimited

Bali Tribune / PAKET - Telkomsel menghadirkan Paket Halo Unlimited yang memberikan kuota data unlimited hingga 150 GB dengan harga mulai dari Rp100 ribu per bulan. Informasi lebih lengkap mengenai Paket Halo Unlimited dapat diakses melalui tsel.me/daftarhalo.

balitribune.co.id | Surabaya – Memberi hadiah untuk orang terkasih maupun kolega terdekat bisa dalam beragam bentuk. Seperti membuat kejutan istimewa atau hadiah yang lebih bermakna karena hadiah tersebut akan selalu terpakai dan diingat selamanya. Begitu pula dengan Telkomsel yang selalu mengutamakan kebutuhan gaya hidup digital pelanggan. Kali ini, Telkomsel menawarkan hadiah spesial yang bisa dimanfaatkan oleh pelanggan untuk orang-orang istimewa maupun keluarga terdekat. Hadiah spesial tersebut berupa bebas pilih nomor Halo Unlimited sesuai keinginan sesuai dengan nomor yang tersedia.

General Manager Customer Care and Postpaid Consumer Management Area Jawa Bali Telkomsel Erick Noviantoro mengatakan, “Memberikan hadiah berupa nomor Halo Unlimited memang bukan hal umum yang dilakukan masyarakat kita. Selama ini yang banyak ditawarkan adalah nomor cantik dengan harga relatif mahal. Dengan hadiah berupa nomor Halo Unlimited, penerima hadiah akan merasa menjadi orang spesial. Hadiah itu juga akan dikenang sepanjang masa karena pasti dipakai untuk media komunikasi. Nomor Halo Unlimited ini juga bisa dipakai pelanggan sebagai nomor alternatif dari nomor yang sudah dimiliki sebelumnya”

Paket Halo Unlimited menyediakan berbagai pilihan paket data mulai dari Rp100 ribu dengan pilihan kuota data hingga 150GB, ditambah bebas telepon hingga 1000 menit dan bebas kirim SMS hingga 2000 SMS ke semua operator, serta kuota roaming internasional hingga 500MB. Paket ini juga memberikan nilai tambah lain berupa bebas akses tanpa batas untuk aplikasi yang tergabung di layanan MAXstream (aplikasi MAXstream, HBO GO, VIU, UseeTV GO, Vidio, Sushiroll, Genflix, RCTI+, dan Disney+ Hotstar), GamesMAX (Free Fire, Mobile Legend Bang Bang, Arena of Valor, PUBG Mobile, LINE Let’s Get Rich, Marvel Super War, dan Rise of Nowlin), MusicMAX (LangitMusik, JOOX, Smule, Spotify, Svara, dan Resso), aplikasi pesan instan (WhatsApp, LINE), dan layanan e-commerce populer (Shopee, Tokopedia, dan Lazada).[1]

Telkomsel memberi kemudahan lebih bagi pelanggan yang telah berlangganan Telkomsel Halo untuk mengaktifkan paket Halo Unlimited, antara lain melalui layanan walk-in GraPARI, aplikasi MyTelkomsel, website Telkomsel, maupun mengakses UMB *363#. Untuk di aplikasi MyTelkomsel, pelanggan dapat menemukan paket Halo Unlimited pada pilihan menu Shop/Belanja. Sedangkan untuk akses melalui UMB *363#, pelanggan dapat menemukannya pada pilihan Paket Bulanan Utama.

Paket Halo Unlimited juga tersedia bagi pelanggan baru Telkomsel Halo serta pelanggan Telkomsel Prabayar yang ingin bermigrasi ke layanan Telkomsel Halo. Pendaftaran/registrasi layanan paskabayar Telkomsel Halo dapat dilakukan di GraPARI, agent sales call center, dan website Telkomsel, serta layanan channel mitra Telkomsel, baik mitra distributor offline maupun online via e-commerce (Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan JD.ID). Untuk mengetahui lebih lengkap berbagai keunggulan dan aktivasi paket Halo Unlimited serta mekanisme registrasi layanan Telkomsel Halo dapat mengakses tsel.me/daftarhalo.

“Penawaran Nomor Halo Unlimited ini bagian dari layanan kami yang semakin customer-centric. Untuk mendapatkan penawaran tersebut, pelanggan bisa datang dan apply di GraPARI terdekat. Penawaran Nomor Halo Unlimited juga bertujuan meningkatkan jumlah pelanggan pasca bayar Telkomsel yang hingga saat ini mencapai 40 persen di area Jawa Bali. Melalui penawaran ini, kami juga ingin menggarap pelanggan prabayar yang ingin bermigrasi ke pasca bayar dengan kualitas jaringan terbaik di Indonesia” pungkas Erick.

wartawan
RED
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.