Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Telkomsel Hadirkan Paket Halo Unlimited

Bali Tribune / PAKET - Telkomsel menghadirkan Paket Halo Unlimited yang memberikan kuota data unlimited hingga 150 GB dengan harga mulai dari Rp100 ribu per bulan. Informasi lebih lengkap mengenai Paket Halo Unlimited dapat diakses melalui tsel.me/daftarhalo.

balitribune.co.id | Surabaya – Memberi hadiah untuk orang terkasih maupun kolega terdekat bisa dalam beragam bentuk. Seperti membuat kejutan istimewa atau hadiah yang lebih bermakna karena hadiah tersebut akan selalu terpakai dan diingat selamanya. Begitu pula dengan Telkomsel yang selalu mengutamakan kebutuhan gaya hidup digital pelanggan. Kali ini, Telkomsel menawarkan hadiah spesial yang bisa dimanfaatkan oleh pelanggan untuk orang-orang istimewa maupun keluarga terdekat. Hadiah spesial tersebut berupa bebas pilih nomor Halo Unlimited sesuai keinginan sesuai dengan nomor yang tersedia.

General Manager Customer Care and Postpaid Consumer Management Area Jawa Bali Telkomsel Erick Noviantoro mengatakan, “Memberikan hadiah berupa nomor Halo Unlimited memang bukan hal umum yang dilakukan masyarakat kita. Selama ini yang banyak ditawarkan adalah nomor cantik dengan harga relatif mahal. Dengan hadiah berupa nomor Halo Unlimited, penerima hadiah akan merasa menjadi orang spesial. Hadiah itu juga akan dikenang sepanjang masa karena pasti dipakai untuk media komunikasi. Nomor Halo Unlimited ini juga bisa dipakai pelanggan sebagai nomor alternatif dari nomor yang sudah dimiliki sebelumnya”

Paket Halo Unlimited menyediakan berbagai pilihan paket data mulai dari Rp100 ribu dengan pilihan kuota data hingga 150GB, ditambah bebas telepon hingga 1000 menit dan bebas kirim SMS hingga 2000 SMS ke semua operator, serta kuota roaming internasional hingga 500MB. Paket ini juga memberikan nilai tambah lain berupa bebas akses tanpa batas untuk aplikasi yang tergabung di layanan MAXstream (aplikasi MAXstream, HBO GO, VIU, UseeTV GO, Vidio, Sushiroll, Genflix, RCTI+, dan Disney+ Hotstar), GamesMAX (Free Fire, Mobile Legend Bang Bang, Arena of Valor, PUBG Mobile, LINE Let’s Get Rich, Marvel Super War, dan Rise of Nowlin), MusicMAX (LangitMusik, JOOX, Smule, Spotify, Svara, dan Resso), aplikasi pesan instan (WhatsApp, LINE), dan layanan e-commerce populer (Shopee, Tokopedia, dan Lazada).[1]

Telkomsel memberi kemudahan lebih bagi pelanggan yang telah berlangganan Telkomsel Halo untuk mengaktifkan paket Halo Unlimited, antara lain melalui layanan walk-in GraPARI, aplikasi MyTelkomsel, website Telkomsel, maupun mengakses UMB *363#. Untuk di aplikasi MyTelkomsel, pelanggan dapat menemukan paket Halo Unlimited pada pilihan menu Shop/Belanja. Sedangkan untuk akses melalui UMB *363#, pelanggan dapat menemukannya pada pilihan Paket Bulanan Utama.

Paket Halo Unlimited juga tersedia bagi pelanggan baru Telkomsel Halo serta pelanggan Telkomsel Prabayar yang ingin bermigrasi ke layanan Telkomsel Halo. Pendaftaran/registrasi layanan paskabayar Telkomsel Halo dapat dilakukan di GraPARI, agent sales call center, dan website Telkomsel, serta layanan channel mitra Telkomsel, baik mitra distributor offline maupun online via e-commerce (Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan JD.ID). Untuk mengetahui lebih lengkap berbagai keunggulan dan aktivasi paket Halo Unlimited serta mekanisme registrasi layanan Telkomsel Halo dapat mengakses tsel.me/daftarhalo.

“Penawaran Nomor Halo Unlimited ini bagian dari layanan kami yang semakin customer-centric. Untuk mendapatkan penawaran tersebut, pelanggan bisa datang dan apply di GraPARI terdekat. Penawaran Nomor Halo Unlimited juga bertujuan meningkatkan jumlah pelanggan pasca bayar Telkomsel yang hingga saat ini mencapai 40 persen di area Jawa Bali. Melalui penawaran ini, kami juga ingin menggarap pelanggan prabayar yang ingin bermigrasi ke pasca bayar dengan kualitas jaringan terbaik di Indonesia” pungkas Erick.

wartawan
RED
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.