Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Telorkan Shabu Lewat Dubur, Pria Asal Riau Disidangkan

Shabu
Terdakwa pengimpor Shabu dari Bangkok.

BALI TRIBUNE - Penyelundup narkotika jenis sabu seberat 162, 85 gram dengan modus disembunyikan lewat anus atau dubur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (2/7). Dalam sidang tersebut, terdakwa atas nama Suhardi (24), warga asal Senayang, Kepulauan Riau didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaaan alternatif. Ada dua Pasal yang dialamatkan kepada terdakwa dalam dakwaan alternatif itu. Pertama, Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.  Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimun 10 milliar. Sedangkan dalam dakwaan ke Dua, Pasal 112 ayat (2) UU yang sama berbunyi secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Dalam pasal ini selain  pidana paling lama 20 tahun, terdakwa juga diancam dengan pidana denda 8 milliar. JPU I Gede Raka Aribawa didepan majalis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara menguraikan awal mula perkara yang melilit terdakwa. Sebelum tertangkap di Bandara Ngurah Rai Bali pada 11 Maret 2018 sekitar pukul 12.30 wita lalu, terdakwa sudah 10 kali menyusupkan Narkotika dari Malayasia ke Indonesia. Lalu sekitar bulan November 2017, terdakwa berkenalan dengan Amirul Afiq Bin Yazzed warga negara Malaysia melalui temannya bernama Ampio yang saat ini masih mendekam di Lapas Bintan Kepri Riau. Terdakwa kemudian disuruh mengambil Narkotika dari Thailand. Singkat cerita, melalui perkenalan itu terdakwa bersama Airinda Pratiwi berangkat ke Malyasia untuk bertemu Amirul Afiq Bin Yazzed. Ketiganya kemudian bertemu di Bandara Senai Johor Malaysia untuk bersama-sama berangkat ke Bangkok, Thailand pada 28 Februari 2018.  Setibanya disana, mereka kemudian menginap di B2 Premier Hotel.  Tidak lama kemudian ada orang mengetuk pintu kamar hotel, saat dibuka ada seorang prempuan bernama Dada mengaku suruhan Abang membawa tas berisi shabu. Lalu terdakwa bersama Amirul Afiq Bin Yazzed dan Airinda Pratiwi kemudian membagi menjadi 12 bungkus. Kemudian ketiganya masing-masing menyimpan 4 bungkus sabu ke dalam anus.  Selanjutnya pada Minggu 11 Maret 2018 sekitar pukul 04.00 waktu Thailand, ketiganya bersama-sama menuju Bandara Dong Mueng, Bangkok-Thailand untuk selanjutnya berangkat ke menuju Bali mengunakan pesawat Air Asia FD 936 yang mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.30 wita.  "Terdakwa saat diamankan dan diperiksa disuruh membuka pakian kemudian disuruh batuk-batuk dan nungging, anus terdakwa di senter namun tidak ditemukan adanya sesuatu. Selanjutnya, terhadap terdakwa ditanya barang apa yang dibawanya, pada saat itu terdakwa mengaku membawa sabu yang dimasukan melalui lubang anusnya," beber JPU. Kemudian petugas Bea dan Cukai menyuruh terdakwa mengeluarkan sabu yang ada didalam anusnya di dalam Toilet ruang pemeriksaan. Alhasil, terdakwa mengeluarkan 4 bungkus plastik yang masing-masing dilakban warna hitam berisi serbuk putih yang diduga sediaan narkotika jenis sabu.  Selanjutnya oleh Kasi KPPBC Bandara Ngurah Rai, terdakwa diserahkan kepada petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Bali berserta barang bukti. "Terhadap 4 plastik klip berisi bubuk warna putih diduga sediaan Narkotika jenis sabu dilakukan timbang dengan berat total seluruhnya 165,57 gram atau 162,85 gram," pungkas JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Serunya Belajar Safety Riding Bareng Astra Motor Bali, Dari Kuis Interaktif hingga Bagi-Bagi Helm SNI

balitribune.co.id | Denpasa – Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara, Astra Motor Bali menggelar kegiatan edukasi Safety Riding bagi 50 anggota Koperasi Kerti Sedana Sejahtera, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye keselamatan berkendara Honda yang mengusung semangat #Cari_Aman.

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Nusa Penida Evakuasi Kerangka Manusia Tidak Utuh di Pantai Lembongan

balitribune.co.id I Semarapura - Kecepatan dan kesiapsiagaan kembali ditunjukkan Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida saat menerima laporan penemuan diduga kerangka manusia yang sudah tidak utuh terdampar di pesisir pantai depan Rumah Marta, Ceningan, Desa Lembongan, Selasa (24/2/2026). Tanpa menunggu lama, personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan penanganan sesuai prosedur, memastikan situasi tetap aman serta terkendali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Bali Gandeng Polda Bali Presisi Tangani Kasus Wisman Nakal

balitribune.co.id I Denpasar - Bali sebagai destinasi wisata dunia harus dijaga ketat karena berkontribusi besar bagi devisa pariwisata nasional dan ekonomi Bali. Hal itu yang mendorong Gubernur Bali bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) menangani kasus wisatawan mancanegara (wisman) nakal, narkoba dan judi online di Bali. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

23 Yowana Denpasar Beradu Inovasi di Lomba Penjor Kreasi

balitribune.co.id I Denpasar - Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-238 Kota Denpasar sekaligus Kasanga Festival 2026, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan menggelar lomba penjor kreasi. Sebanyak 23 kelompok Yowana atau Sekaa Teruna dari empat kecamatan se-Kota Denpasar turut ambil bagian dalam ajang bergengsi ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.