Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Telusuri Hilangnya Tiga Pemancing, Tim SAR Temukan Alat Pancing Korban

Bali Tribune / PENCARIAN - Tim SAR turun ke kubangan yang diduga menjadi lokasi hilangnya ketiga pemancing

balitribune.co.id | Amlapura - Memasuki hari ketiga, Tim SAR gabungan dari Basarnas, Polair Polda Bali, Bakamla, Polair Polres Karangasem dan Balawista BPBD Karangasem, Selasa (16/2/2021) masih terus melakukan pencarian terhadap korban tiga pemancing masing-masing bernama I Kadek Rena (30) dan I Wayan Abdiana (30) yang keduanya merupakan warga Banjar Dinas Duda, Desa Duda, Kecamatan Selat, serta I Gede Satya (30) warga Banjar Dinas Kalanganyar, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, yang hilang saat memancing di Pantai Mimba, Desa Padang Bai, Karangasem, pada Sabtu (14/2/2021) lalu.

 

Kali ini Tim SAR menerjunkan beberapa orang personil untuk turun ke kubangan di bawah tebing karang, yang diduga atau diperkirakan sebagai lokasi hilangnya ketiga korban. Proses pencarian di kubangan tersebut berlangsung menegangkan karena petugas yang turun melakukan pencarian harus ekstra hati-hati, jika salah sedikit petugas bisa celaka karena hantaman ombak yang terjadi secara tiba-tiba.

Setelah berhasil turun ke kubagangan yang didalamnya terdapat sejumlah goa, petugas dengan berhati-hati membaca ombak sebelum kemudian masuk kedalam goa atau rongga di bawah tebing karang, untuk mencari keberadaan ketiga korban.

“Tadi kita turunkan anggota untuk mengecek kedalam kubangan. Nah dibawah sana memang ada beberapa goa atau rongga di bawah tebing karang. Kita arahkan anggota untuk mengecek keseluruh goa yang ada dibawah. Karena menurut warga goa atau rongga tersebut terhubung dengan bagian laut lainnya diareal lokasi,” ungkap Anak Agung Alit Supartana, Kasi Ops Basarnas Bali, didampingi Koordinator SAR Karangasem, I Gusti Ngurah Eka, di lokasi pencarian.

Namun setelah dilakukan penyisiran oleh petugas keseluruh goa atau rongga dibawah tebing karang tersebut korban tidak ditemukan, sebaliknya petugas hanya menemukan peralatan pancing korban yakni tiga joran berikut reelnya. “Semua rongga atau goa dibawah sudah kita cek dan kita pastikan korban tidak ada di kubangan, dan kami sampaikan jika goa tersebut seluruhnya buntu,” tegas Anak Agung Alit Supartana.

Usai pencarian di dalam kubangan tersebut, Tim SAR gabungan kembali melanjutkan penyisiran di sekitar areal atau lokasi hilangnya ketiga korban hingga keperairan Candidasa dan Pengalon, namun hingga berita ini dimuat, hasil pencarian masih nihil atau korban belum berhasil diketemukan.

wartawan
Husaen SS.
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.