Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tempat Relokasi Pedagang Pasar Blahbatuh Langsung Digarap

Bali Tribune/ RATAKAN TANAH - Alat berat meretakan tanah untuk tempat relokasi sementara pedagang Pasar Blahbatuh.

balitribune.co.id | Gianyar  - Tidak ingin ratusan pedagang Pasar Blahbatuh lama menganggur pasca kebakaran, Pemerintah Kabupaten Gianyar bergerak cepat. Mulai hari Minggu (20/6/2021) telah menurunkan alat berat untuk meratakan lahan di Areal Belakang Pasar Yadnya, dekat Lapangan Astina Blahbatuh.
 
Dua unit alat berat diturunkan dengan melibatkan sejumlah pekerja untuk meratakan lahan di belakang Pasar Yadnya Blahbatuh. Nantinya tempat itu akan dijadikan tempat relokasi sementara oleh pedagang pasar Blahbatuh yang mengalami kebakaran Rabu (15/6/2021) lalu. “Lahan yang digunakan seluasnya 24 are di sebelah barat pasar Yadnya. Lokasi tersebut akan digunakan untuk pedagang berjualan sementara waktu.  Kami ingin para pedagang segera beraktivitas,” ungkap Kadis Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Gianya, Luh Gede Eka Suary.
 
Disebutkan, penentuan lokasi ini disepakaati setelah sebelumnya, pihaknyaa bersama Komisi II DPRD Gianyar turun meninjau lokasi.  Dalam kegiatan itu, hadir juga ketua Fraksi PDIP DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana, didampingi sanggota DPRD asal kecamatan Blahbatuh, Camat, dinas terkiat, Bendesa dan prajuru desa adat Blahbatuh. Atas keprihatinan  anggota  dewan ini pula yang mendorong agar tempat relokasi segera diwujudkan.
 
Dari hasil tinjauan itu, Disperindag diminta segera melakukan pendataan terhadap pedagang dengan valid. Lanjut itu meminta eksekutif bupati segara memberikan stimulus kepada para pedagang melalui regulasi yang ada. Terakhir pedagang akan segera direlokasi ke tempat sementara. Sehingga para pedagang segara mendapatkan kepastian tempat untuk mereka jualan.
 
Terkait tempat relokasi, disebutkan bahwa lahannya milik puri sekitar 24 are, berlokasi di belakang pasar yadanya. Terkait status lahan masih dilakukan pembicaaran lebih lanjut. Karena, sesuai keterangan bendesanya pinjem sementara. Nanti semua pedagang akan dipindah ketempat relokasi sementara itu, agar tidak lagi ada pedagang yang berjualan di trotoar, di pinggir jalan, di depan puri. "Pengerjaannya sekitar 1-2 bulanan. Menunggu itu, para pedagang juga aktif untuk memutar barang dagangannya," tegasnya. 
wartawan
ATA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.