Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tempat Relokasi Pedagang Pasar Blahbatuh Langsung Digarap

Bali Tribune/ RATAKAN TANAH - Alat berat meretakan tanah untuk tempat relokasi sementara pedagang Pasar Blahbatuh.

balitribune.co.id | Gianyar  - Tidak ingin ratusan pedagang Pasar Blahbatuh lama menganggur pasca kebakaran, Pemerintah Kabupaten Gianyar bergerak cepat. Mulai hari Minggu (20/6/2021) telah menurunkan alat berat untuk meratakan lahan di Areal Belakang Pasar Yadnya, dekat Lapangan Astina Blahbatuh.
 
Dua unit alat berat diturunkan dengan melibatkan sejumlah pekerja untuk meratakan lahan di belakang Pasar Yadnya Blahbatuh. Nantinya tempat itu akan dijadikan tempat relokasi sementara oleh pedagang pasar Blahbatuh yang mengalami kebakaran Rabu (15/6/2021) lalu. “Lahan yang digunakan seluasnya 24 are di sebelah barat pasar Yadnya. Lokasi tersebut akan digunakan untuk pedagang berjualan sementara waktu.  Kami ingin para pedagang segera beraktivitas,” ungkap Kadis Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Gianya, Luh Gede Eka Suary.
 
Disebutkan, penentuan lokasi ini disepakaati setelah sebelumnya, pihaknyaa bersama Komisi II DPRD Gianyar turun meninjau lokasi.  Dalam kegiatan itu, hadir juga ketua Fraksi PDIP DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana, didampingi sanggota DPRD asal kecamatan Blahbatuh, Camat, dinas terkiat, Bendesa dan prajuru desa adat Blahbatuh. Atas keprihatinan  anggota  dewan ini pula yang mendorong agar tempat relokasi segera diwujudkan.
 
Dari hasil tinjauan itu, Disperindag diminta segera melakukan pendataan terhadap pedagang dengan valid. Lanjut itu meminta eksekutif bupati segara memberikan stimulus kepada para pedagang melalui regulasi yang ada. Terakhir pedagang akan segera direlokasi ke tempat sementara. Sehingga para pedagang segara mendapatkan kepastian tempat untuk mereka jualan.
 
Terkait tempat relokasi, disebutkan bahwa lahannya milik puri sekitar 24 are, berlokasi di belakang pasar yadanya. Terkait status lahan masih dilakukan pembicaaran lebih lanjut. Karena, sesuai keterangan bendesanya pinjem sementara. Nanti semua pedagang akan dipindah ketempat relokasi sementara itu, agar tidak lagi ada pedagang yang berjualan di trotoar, di pinggir jalan, di depan puri. "Pengerjaannya sekitar 1-2 bulanan. Menunggu itu, para pedagang juga aktif untuk memutar barang dagangannya," tegasnya. 
wartawan
ATA
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.