Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tempati Tanah Pemrov Bali, 33 KK Bakal Terusir

Bali Tribune/ Warga Banjar Dinas Sumber Pao,Desa Sumberkima,Gerokgak, mendatangi Kantor Sat Pol PP Buleleng untuk memenuhi undangan Sat Pol PP Provinsi Bali soal rencana eksekusi terhadap lahan yang mereka tempati secara turun temurun.
balitribune.co.id | Singaraja - Sebanyak 33 kepala keluarga (KK) petani Banjar Dinas Sumber Pao, Desa Sumberkima, Gerokgak,terancam terusir dari tempat tinggalnya. Pokok masalahnya, mereka dianggap menempati lahan milik Pemprov Bali seluas  1,4 hektare tanpa alas hak.
 
Sebagai peringatan terakhir sebelum diusir,Sat Pol PP Pemprov Bali di bawah kendali Dewa Nyoman Rai Dharmada memberikan ultimatum untuk segera angkat kaki dari asset milik Pemprov Bali. Ultimatum itu menurut Dharmada sudah melalui tahapan SP 1 sampai SP 3 setelah beberapa kali melakukan pertemuan namun gagal mendapatkan kesepakatan.
 
Hal itu disampaikan Dharmada di depan puluhan warga yang diundang untuk hadir di Kantor Sat Pol PP Buleleng,Selasa (7/1).
 
Dalam pertemuan mediasi itu,Dandim 1609/Buleleng,Letkol Inf Muhammad Windra Lisriyanto,SE,MIK, hadir bersama Kapolsek Gerokgak Kompol Widana,Camat Gerokgak Juartawan,Kasat Pol PP Buleleng,Putu Dana,serta Kepala UPT Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemprov Bali,Ketut Nayaka.
 
Dalam pertemuan terungkap,warga dianggap menempati tanah pemprov dengan cara disewa.Namun belakangan warga tidak lagi membayar sewa sehingga,menurut Dewa  Dharmada,menjadi temuan dalam audit BPK dan harus ditindak lanjuti dengan penertiban.
 
"Kita berkali sudah lakukan negosiasi namun tidak ada respon.Sehingga hari ini saya serahkan SP3 agar warga segera mengosongkan lahan yang ditempati,"tegas Dharmada.
 
Atas ultimatum itu,anggota DPRD Buleleng,H.Mulyadi Putra yang diminta warga sebagai pendamping meminta agar diberikan tenggat waktu untuk melakukan proses penyelesaian melalui mekanisme yang ada.
 
"Kita akan mengikuti mekanisme  dan sesuai peraturan agar lahan yang ditempati maupun lahan garapan diserahkan kepada masyarakat,"ujar politisi PKB ini.
 
Tak hanya itu, H.Mulyadi mengatakan, warga secara turun temurun sejak tahun 1939 telah menempati lahan tersebut sehingga pemerintah hendaknya mempertimbangkan opsi agar lahan itu diberikan kepada warga.
 
"Intinya warga menolak digusur dan membayar sewa, pemerintah hendaknya bijak mempertimbangkan opsi lain selain  menggusur,"ucapnya.Pertemuan akhirnya bubar setelah pihak warga meminta tenggat waktu 1 bulan untuk menempuh jalur lain selain opsi penggusuran.
 
Sementara itu,Ketut Nayaka dalam keterangannya mengatakan,lahan yang ditempati warga salah pemanfaatan.Karena lahan tersebut merupakan lahan pertanian.Sehingga dalam audit BPK hal itu menjadi temuan.
 
"Itu yang membuat kita bergerak disemua aset milik pemprov yang tidak sesuai pemanfaatan akan dilakukan penertiban dan legalisasi,"ujarnya.
 
Terkait warga enggan menyewa lahan tersebut,Nayaka menjelaskan,berawal pada tahun 1980,dimana saat itu warga yang mendiami lahan tersebut mengajukan  hak kepemilikan kepada pemerintah,namun permohonan mereka ditolak.Sejak itu,kata Nayaka, warga menghentikan pembayaran sewa kepada pemerintah.
 
"Warga pernah mengajukan hak kepemilikan setelah sebelumnya rutin membayar retribusi.Namun sejak permohonan ditolak warga tidak lagi membayar uang sewa,"tandasnya.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.