Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Temu Dengar Pendapat dengan Pemkot Denpasar, Arya Wedakarna Dukung Penataan Terminal Wangaya

Bali Tribune/ Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna gelar pertemuan dengan Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, perwakilan tokoh adat serta OPD Pemkot Denpasar lainnya di Kantor Dinas Perhubungan Denpasar, Rabu (12/1).


balitribune.co.id | Denpasar -  Menindaklanjuti program penataan dan pembenahan kawasan terminal Wangaya menjadi kawasan transportasi berkelanjutan oleh Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar didukung oleh Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Hal ini terungkap dalam forum diskusi yang menghadirkan Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, perwakilan tokoh adat serta OPD Pemkot Denpasar lainnya di Kantor Dinas Perhubungan Denpasar, pada Rabu (12/1).

Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna menyatakan pihaknya mendukung penuh program pembenahan kawasan terminal Wangaya ini.

“Kesan pertama  bagi orang yang berkunjung ke Denpasar sebagai Ibukota Bali dapat dilihat melalui terorganisirnya terminal dan fasilitas umum lainnya yang menunjang,” kata Arya Wedakarna.

Oleh sebab itu, lanjutnya, tentu saja kami mendukung  pembenahan dan penataan  kawasan Terminal Wangaya dan terminal - terminal lainnya yang selama ini fungsinya kurang dioptimalkan agar nantinya tercipta sistem transportasi berkelanjutan yang memudahkan masyarakat dan wisatawan untuk mengakses transportasi publik.

Sementara itu, Kadishub Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan terkait penataan Terminal Wangaya ini pihaknya tetap mengedepankan kerja sama yang humanis dengan pedagang yang akan direlokasi ke Pasar Cokroaminoto  Eks Tiara Grosir. Terlebih dengan adanya masukan dan  saran anggota DPD RI Perwakilan Bali ini, menurut Ketut Sriawan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan semangat kerja sama dan pelayanan Sewaka Dharma serta slogan Dishub Kota Denpasar yakni Menyama Braya, Gotong Royong, Kolaborasi.

 “Kami upayakan semua ruang berfungsi sesuai peruntukan dan mempermudah masyarakat. Kita ajak semua stakeholder bekerjasama terkait penataan wajah kota ini demi untuk menyediakan pelayanan pergerakan dan transportasi berkelanjutan serta melakukan kepastian pergerakan barang dan jasa di Kota Denpasar,” tegasnya.

wartawan
YAN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.