Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tenaga Surya Dinilai Potensial Dikembangkani, Pemprov Tawarkan Ranpergub Energi Bersih

Bali Tribune/ UJI PUBLIK - Saat konsultasi/uji publik beberapa materi draft Ranpergub Energi Bersih di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Guna mewujudkan visi Pemerintah Provinsi Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" (Pola Pembangunan Semesta Berencana) menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali khususnya melalui misi ke 21 yaitu mengembangkan tata kehidupan krama Bali, menata wilayah dan lingkungan yang bersih, hijau dan indah dengan tujuan terwujudnya wilayah dan lingkungan hidup yang bersih, hijau dan indah. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bali menawarkan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali tentang Energi Bersih yang telah dilakukan materi uji publik di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Selasa (11/6). 
 
Disampaikan Kasi Ketenagalistrikan Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, IB Setiawan, Ranpergub Energi Bersih terdiri dari 10 Bab dan 31 Pasal. Pada pasal 10 dijelaskan penyediaan dan pemanfaatan energi bersih yang bersumber dari energi terbarukan berupa panas bumi yakni mencakup pembangunan PLTP di wilayah tertentu sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah dan pemenuhan kebutuhan energi non-listrik.
 
Diharapkan pada 2025 melalui Ranpergub tersebut di Bali menggunakan energi bersih yang bersumber dari energi terbarukan panas bumi dalam hal ini yang potensial dikembangkan adalah tenaga surya. "Potensi energi terbarukan yang bisa dikembangkan di Bali yaitu tenaga surya. Ke depan akan ada teknologi yang bisa digunakan untuk menghemat biaya dalam menggunakan energi terbarukan ini. Arahnya memang ke atap panel surya," 
 
Kata dia energi memiliki peran yang vital dan strategis bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan kehidupan sosial dan budaya, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan dengan memenuhi prinsip berkeadilan dan berkelanjutan serta pemerintah provinsi berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk membangun sistem energi bersih yang mandiri dan berkeadilan di daerah.
 
Dia menyebutkan kondisi kelistrikan  eksisting di Bali tahun 2018 diantaranya kapasitas pembangkit sebesar 1259 MW dengan bauran energi terbarukan kurang dari 1% (4 MW), produksi listrik terdiri atas PLTU Celukan Bawang 380 MW, kabel laut 340 MW, PLTG Pesanggaran berbahan bakar LNG 200 MW. Sedangkan sisanya pembangkit berbahan bakar BBM pada kondisi standby antara lain PLTGU Gilimanuk 130 MW, PLTGU Pemaron 80 MW dan PLTD Pesanggaran 125 MW. "Pertumbuhan akan kelistrikan di Bali sebesar kurang lebih 50 MW per tahunnya," katanya.
 
Proyeksi 5 tahun ke depan akan terjadi krisis listrik di Bali, bilamana tidak segera disiapkan dengan kapasitas terpasang antara 1500-1600 MW pada tahun 2021-2022. Amanah RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) serta KEN untuk meningkatkan bauran energi terbarukan hingga 23% pada tahun 2025. 
 
Ranpergub yang mendapat tanggapan dari publik salah satunya adalah pasal 21, dimana dijelaskan bangunan dengan luas lantai paling sedikit 500 meter persegi wajib memasang instalasi panel atap surya paling sedikit 50% dari luas atap bangunan, kompleks industri dan bangunan komersial, bangunan rumah mewah, kompleks perumahan, apartemen serta bangunan fasilitas umum lainnya. Sedangkan bangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, di daerah wajib memasang instalasi panel atap surya paling sedikit 50% dari luas atap bangunan. Pemasangan instalasi panel atap surya wajib dilakukan untuk bangunan baru dimulai tahun 2020 dan bangunan lama paling lambat 2022. 
 
Begitupun pelaku usaha ketenagalistrikan harus melakukan konversi pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan atau bahan bakar minyak ke pembangkit listrik energi bersih yang tertuang dalam pasal 22. Pada Ranpergub ini juga menjelaskan pengembangan energi bersih harus mengutamakan sumber daya manusia lokal berbasis kompetensi dan masyarakat berperan dalam pengelolaan energi bersih. Peran masyarakat yang dimaksud adalah pelaksanaan upaya hemat energi dalam penggunaan peralatan hemat energi listrik sehari-hari dan atau pembangunan infrastruktur energi terbarukan untuk kepentingan sendiri dengan jaringan terpisah. 
 
Ranpergub tentang Energi Bersih yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Bali pada kepemimpinan I Wayan Koster untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, hijau dan indah ini mendapatkan respon dari berbagai pihak mulai dari tokoh masyarakat, PLN, pelaku industri dan pihak lainnya yang hadir dalam konsultasi/uji publik beberapa materi draft Ranpergub Energi Bersih. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Dituduh Gelapkan Rp4,5 Miliar, Mantan Bendesa Serangan Sebut Laporan "Mengada-ada"

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana, bereaksi keras terhadap laporan polisi yang dilayangkan oleh Jro Bendesa saat ini, I Nyoman Gede Pariartha, bersama sejumlah prajuru desa. Sedana membantah tuduhan penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar terkait penjualan lahan atas nama Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergitas Daerah, Pj. Sekda Eddy Mulya Hadiri Pertemuan Forsesdasi Bali 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya berkesempatan menghadiri Rapat Kerja Komisariat Forsesdasi Provinsi Bali Tahun 2026 yang diselenggarakan di Wyndham Tamansari Jivva Resort, Bajarangkan, Klungkung, pada Jumat (16/1). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Puncak Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/1).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Polwan Tangguh Bergeser, Suinaci ke Siber, Rahmawaty ke Krimum

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di lingkungan Polda Bali kembali bergerak. Sebanyak 76 perwira, mulai dari perwira pertama (IPDA) sampai perwira menengah (AKBP) dimutasi. Mutasi sebanyak ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya Nomor: ST/83/I/KEP/2026, tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani Karo SDM Polda Bali, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melalui Literasi Keuangan di Bali Asuransi Jasindo Dorong Generasi Lebih Cerdas dan Terproteksi

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki 2026, Asuransi Jasindo kembali melaksanakan kegiatan literasi keuangan melalui acara Literasi Keuangan & Manajemen Risiko yang diselenggarakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di The Hub Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Prasyarat Utama Menuju Haluan Pembangunan 100 Tahun Yang Implementatif

balitribune.co.id | Pada tanggal 22 Desember 2025 yang lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), secara resmi merilis Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Gedung Ksirarnawa Denpasar, haluan tersebut dimaksudkan sebagai blue print pembangunan Bali 100 tahun ke depan, artinya pembangunan Bali seratus tahun ke depan harus merujuk kepada isi dokumen tersebut, dan inilah satu-satunya dokumen yang pernah dilahirkan oleh seorang g

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.