Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tender Penataan Lapangan Kapten Mudita Tinggalkan Satu Pemenang

Bali Tribune/ LAPANGAN KAPTEN MUDITA – Master plan Lapangan Kapten Mudita Bangli.


balitribune.co.id | Bangli  - Kegiatan fisik penataan Lapangan Kapten Mudita diplot anggaran Rp 21. 800.000.000. Kini kegiatan memasuki tahap masa sanggah di Layanan Pengadaan Secara Elektonik (LPSE) Setda Bangli. Dari empat penyedia yang mengajukan penawaran tinggal satu penyedia. Di sisi lain peletakan batu pertama kegiatan penataan Lapangan Kapten Muditha rencananya akan dilakukan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster pada tanggal 24 Juni 2021.
 
Kabag Pengadaan Barang Jasa Setda Bangli Dewa Widnyana Maya mengatakan untuk kegiatan penataan lapangan kapten muditha sudah masuk masa sanggah. Untuk kegiatan penataan lapangan kapten muditha diikuti sebanyak empat perserta dengan harga penawaran mulai dari Rp 17.439.896.855,68 sampai Rp 21.117.818.055,82. Setelah dilakukan evaluasi terhadap dokume penawaran dan dokumen kualifikasi yakni evaluasi administrasi, pembuktian kulifikasi, evakuasi teknis dan pembuktian ternyata ditemukan penawaran tidak ssuai dengan ketentuan dimana nama pada jaminan penawaran bukan atas nama kerja sama operasi (KSO) sehingga digugurkan. 
 
Selain itu pengalaman kemapuan dasar (KD) tidak menenuhi karena tidak sesuai dengan yang diisyaratkan pada LPD maka diyatakan gugur dan pengalaman yang disampikan untuk KD tidak memenuhi persyaratan, maka dinyatakan gugur. “Dari hasil kualifikasi pokja menetapkan satu pemenang yakni PT Sanur Jaya Utama dengan nilai penawaran Rp 21.117.818.055,82.” ujarnya.
 
Lanjut Dewa Maya, seandainya tidak ada yang melakukan sanggah maka pokja akan menetapkan pemenang dan selanjutnya hasil di serahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dilakukan evaluasi. ”Jika dari hasil evaluasi tidak ada permasalahan PPK selanjutnya menetapan pemenang,” sebutnya.
 
Disisi lain Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan tepat rahinan Purnama tanggal 24 Juni 2021 akan dilaksanakan peletakan batu pertama kegiatan penataan langan kapten Mudita. Untuk peletakan batu pertama rencana akan dilakukan oleg gubernur Bali I Wayan Koster. ”Bersamaan pada tanggal tersebut bapak gubernur akan meresmikan gedung MDA dan rencana ini akan kami kordinasikan lagi,” ujar Sang Nyoman Sedana Arta. 
wartawan
SAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.