Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tera Ulang Alat Timbangan Pedagang Pasar Badung

Bali Tribune/ Petugas saat melakukan tera ulang alat timbang.



balitribune.co.id | Denpasar - Petugas melakukan Pelayanan Tera atau Tera Ulang alat ukur takar timbangan dan perlengkapannya yang diadakan di Pasar Badung lokasi Basement, Selasa 5 April 2022. Giat ini dilakukan Pemerintah Kota Denpasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Metrologi Legal bertujuan memperdaya ukuran, menumbuhkan kepercayaan tertib ukur mencerminkan kepercayaan pembeli terhadap pedagang sebagai budaya jujur. Dimana sejumlah 300 an pedagang Pasar menyerahkan timbangannya guna di Tera Ulang yang berlangsung dari tanggal 4 hingga tanggal 7 April 2022.

Kepala UPTD Metrologi Legal, IGN Gede Suyasa mengatakan pelaksanaan tera/tera ulang ini sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan Perda Kota Denpasar Nomor 4 tahun 2018 tentang retribusi tera dan tera ulang. Yang dilakukan setahun sekali yang merupakan kegiatan rutin yang bertujuan agar masyarakat dan pedagang aman serta tak ada yang dirugikan dalam bertransaksi.

wartawan
NDA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.