Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tera Ulang SPBU, Temukan Dispenser Tak Sesuai Takaran

TEMUKAN - Petugas menemukan mesin dispenser di salah satu SPBU di Kecamatan Melaya tidak sesuai takaran.

BALI TRIBUNE - Kendati tera ulang terhadap mesin dispenser Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) selalu rutin digelar secara berkala, namun hingga kini masih ditemukan SPBU yang menggunakan mesin pompa yang tidak sesuai dengan takaran.  Seperti yang menjadi temuan petugas gabungan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Jembrana bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Buleleng saat melakukan tera ulang terhadap SPBU yang ada di Kabupaten Jembrana pekan ini. Sejak mulai digelar awal pekan ini, pelaksanaan tera ulang di Kabupaten Jembrana baru menyasar dua wilayah. SPBU tersebut berada di jalur utama Jalan Naional Denpasar-Gilimanuk yakni di Kecamatan Pekutatan dan Kecamatan Melaya.  Untuk memastikan agar BBM yang dikeluarkan melalui mesin pompa SPBU sesuai takaran dan batas toleransi 0,5 persen dari ukuran bejana ukur dan tidak dicurangi pengelola SPBU, petugas kemudian melakukan pengukuran dengan alat bejana ukur. Selain itu, untuk memastikan mesin pompa SPBU tidak dicurangi, petugas metrologi juga membuka mesin pompa SPBU. Petugas memastikan segel tera aman dan tidak rusak serta waktu tera mesin pompa SPBU masih berlaku. Namun dari dua SPBU yang ditera ulang ini, petugas gabungan dari Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng ini justru masih menemukan adanya salah satu mesin pompa (dispenser) BBM yang tidak sesuai takaran.  Mesin pompa yang ada di salah satu SPBU di Kecamatan Melaya ini saat dikur menggunakan alat bejana ukur  memang tidak sesuai batas toleransi 0,5 persen. Mendapati temuan tersebut, petugas Metrologi Legal kemudian melakukan kalibrasi terhadap mesin pompa tersebut sehingga BBM yang dikeluarkan bisa sesuai dengan batas toleransi. Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng Komang Ayu Ratnawati dikonfirmasi mengakui sidak alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan tera ulang terhadap SPBU yang ada di Kabupaten Jembrana ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap adanya informasi pengelola SPBU nakal yang kerap mempermainkan mesin pompa SPBU. Pihaknya melakukan upaya perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen dari aksi nakal oknum pemilik SPBU. “Tujuan tera ulang ini adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dalam hal kebenaran ukuran. Jadi takaran pompa harus sesuai dengan aturan pemerintah,” ujarnya. Untuk melindungi konsumen dari aksi nakal pemilik SPBU, dipastikan petugas baik dari Metrologi Legal Kabupaten Buleleng maupun dari Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana akan terus melakukan pemantauan terhadap SPBU yang ada. Pihaknya juga selalu mengingatkan pemilik SPBU agar rutin melakukan tera ulang terhadap mesin pompa  yakni paling lama dalam kurun waktu sekali dalam setahun.  “Untuk tera ulang termasuk terhadap dispenser SPBU sudah kami himbau para pemilik maupun pengelola setiap SPBU untuk rutin melakukan tera ulang secara berkala. Tera ulang minimal dilakukan sekali dalam setahun sehingga tidak sampai merugikan masyarakat sebagai konsumen,” tandas Komang Ayu Ratnawati.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.