Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tera Ulang SPBU, Temukan Dispenser Tak Sesuai Takaran

TEMUKAN - Petugas menemukan mesin dispenser di salah satu SPBU di Kecamatan Melaya tidak sesuai takaran.

BALI TRIBUNE - Kendati tera ulang terhadap mesin dispenser Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) selalu rutin digelar secara berkala, namun hingga kini masih ditemukan SPBU yang menggunakan mesin pompa yang tidak sesuai dengan takaran.  Seperti yang menjadi temuan petugas gabungan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Jembrana bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Buleleng saat melakukan tera ulang terhadap SPBU yang ada di Kabupaten Jembrana pekan ini. Sejak mulai digelar awal pekan ini, pelaksanaan tera ulang di Kabupaten Jembrana baru menyasar dua wilayah. SPBU tersebut berada di jalur utama Jalan Naional Denpasar-Gilimanuk yakni di Kecamatan Pekutatan dan Kecamatan Melaya.  Untuk memastikan agar BBM yang dikeluarkan melalui mesin pompa SPBU sesuai takaran dan batas toleransi 0,5 persen dari ukuran bejana ukur dan tidak dicurangi pengelola SPBU, petugas kemudian melakukan pengukuran dengan alat bejana ukur. Selain itu, untuk memastikan mesin pompa SPBU tidak dicurangi, petugas metrologi juga membuka mesin pompa SPBU. Petugas memastikan segel tera aman dan tidak rusak serta waktu tera mesin pompa SPBU masih berlaku. Namun dari dua SPBU yang ditera ulang ini, petugas gabungan dari Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng ini justru masih menemukan adanya salah satu mesin pompa (dispenser) BBM yang tidak sesuai takaran.  Mesin pompa yang ada di salah satu SPBU di Kecamatan Melaya ini saat dikur menggunakan alat bejana ukur  memang tidak sesuai batas toleransi 0,5 persen. Mendapati temuan tersebut, petugas Metrologi Legal kemudian melakukan kalibrasi terhadap mesin pompa tersebut sehingga BBM yang dikeluarkan bisa sesuai dengan batas toleransi. Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng Komang Ayu Ratnawati dikonfirmasi mengakui sidak alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan tera ulang terhadap SPBU yang ada di Kabupaten Jembrana ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap adanya informasi pengelola SPBU nakal yang kerap mempermainkan mesin pompa SPBU. Pihaknya melakukan upaya perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen dari aksi nakal oknum pemilik SPBU. “Tujuan tera ulang ini adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dalam hal kebenaran ukuran. Jadi takaran pompa harus sesuai dengan aturan pemerintah,” ujarnya. Untuk melindungi konsumen dari aksi nakal pemilik SPBU, dipastikan petugas baik dari Metrologi Legal Kabupaten Buleleng maupun dari Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana akan terus melakukan pemantauan terhadap SPBU yang ada. Pihaknya juga selalu mengingatkan pemilik SPBU agar rutin melakukan tera ulang terhadap mesin pompa  yakni paling lama dalam kurun waktu sekali dalam setahun.  “Untuk tera ulang termasuk terhadap dispenser SPBU sudah kami himbau para pemilik maupun pengelola setiap SPBU untuk rutin melakukan tera ulang secara berkala. Tera ulang minimal dilakukan sekali dalam setahun sehingga tidak sampai merugikan masyarakat sebagai konsumen,” tandas Komang Ayu Ratnawati.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Curi Motor Jupiter MX Milik Mantan Majikan, Pria Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Nyalian, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Pelaku yang merupakan mantan karyawan korban nekat melarikan satu unit sepeda motor milik mantan majikannya lantaran tergiur melihat kunci kontak yang tertinggal di garasi rumah.

Baca Selengkapnya icon click

Truk "Over Loading" Masih Marak Lintasi Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id I Tabanan – Kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) terpantau masih marak melintasi jalur nasional Denpasar-Gilimanuk di wilayah Kabupaten Tabanan.

Temuan ini terungkap dalam operasi penertiban gabungan yang digelar Satlantas Polres Tabanan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jasa Raharja di kawasan Patung Adipura pada Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keluarga Tersangka Pengeroyok Maling Ayam di Baturiti Mohon Keringanan Hukuman

balitribune.co.id I Tabanan - Pihak keluarga dari lima warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan maling ayam asal Buleleng berinisial KD alias S memohon keringanan hukuman.

Mereka beralasan aksi tersebut murni merupakan upaya bela diri karena terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD alias S sempat mengancam warga menggunakan senjata tajam.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Pohon di Denpasar Dipasangi Barcode

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terus mendorong edukasi lingkungan melalui inovasi digital. Salah satunya dengan memasang barcode atau QR Code pada pohon-pohon yang berada di ruang terbuka hijau (RTH), sehingga masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai setiap pohon hanya dengan memindainya menggunakan telepon pintar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Buleleng Bagikan 15 Ribu Bendera

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menggencarkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Gerakan tersebut ditandai dengan pembagian ribuan bendera kepada masyarakat oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Sekretaris Daerah Gede Suyasa di kawasan Titik Nol Singaraja, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Botol Miras Berpita Cukai Palsu Disita di Bali, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp2,14 Miliar

balitribune.co.id I Badung - Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA dengan nilai barang mencapai Rp12,55 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.