Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terancam Diusir dari Desa Adat Taro Kelod, Krama "Dikanorayang" Minta Perlindungan Hukum

Bali Tribune/ I Gusti Ngurah Wisnu Wardana SH

balitribune.co.id | Gianyar - Meski menuai sorotan berbagai kalangan, sanksi adat ‘Kanorayang’ terhadap Ketut Warka, Krama Adat Taro Kelod, Desa Taro, Tegallalang, tetap berlanjut.  Prajuru Adat setempat bahkan melayangkan somasi kepada Warka untuk segera memenuhi sejumlah keputusan paruman adat  sebagai syarat Warka terhindar dari sanksi dikeluarkan dari Desa Adat. Warka yang hingga saat ini merasa tidak bersalah, akhirnya meminta perlindungan ke Polres Gianyar.

Dari informasi yang diterima, Warka menerima surat Peringatan Pertama tanggal 8 Februari 2022 dan hanya berlaku hingga tanggal 15 Februari. Jika dalam sepekan itu, tidak melaksanakan keputusan paruman adat, maka akan dilanjutkan dengan surat peringatan kedua. Dalam surat peringatan itu, Warka  yang sudah 2 tahun dikenai sanksi adat kanorayang ini, diwajibkan untuk melaksanakan sejumlah keputusan paruman adat.

Pertama, Warka harus mencabut proses hukum perdata yakni permohonan eksekusi terhadap lahan yang disengketakannya.  Dalam hal ini Warka pun dikenakan denda atau pecamil.
Kedua, keluarga I Ketut Warka harus meminta maaf secara sekala dan niskala di hadapan paruman adat.

Ketiga, membayar ganti rugi atas pencurian di atas lahan yang disengketakan karena dinilai sebagai lahan milik adat.

Keempat, Warka harus membayar semua kewajiban adat selama 2 tahun dikenakan sanksi kanorayang.

Dalam surat ini, juga dilampirkan notulen hasil paruman adat tertanggal 7 Januari 2022. Dimana dalam paruman itu, Warka ditegaskan telah melanggar awig-awig, dan setelah sanksi kanorayang  akan ditingkatkan menjadi sanksi adat berupa pencabutan hak dan kewajibannya sebagai krama adat. Pemecatan sebagai krama adat ini akan dilakukan jika Ketut Warka tidak mengindahkan surat peringatan yang dimaksud.

Ditemui, Minggu (13/2) Ketut Warka melalui kuasa hukumnya I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, SH membenarkan telah menerima Surat Somasi itu. Pihaknya pun hingga kini tidak merasa melakukan pelanggaran adat. Pihaknya hanya mempertahankan tanah hak milik dengan bukti, apalagi ada putusan pengadilan telah memenangkannya.

Atas sanksi kanorayang dan kini diberikan surat peringatan, pihaknya pun merasa diberlakukan tidak adil. Karena itu, pihaknya pun memohon perlindungan ke Polres Gianyar.
"Sebagai warga negara yang tidak mendapat perlakuan yang adil, klien kami pun memohon perlindungan ke aparat hukum,  Menkumham,  MDA serta instansi lainnya,” ungkap Wisnu.

Lanjutnya, kliennya selama dua tahun ini disebut tidak melaksanakan kewajiban, karena  lantaran dalam posisi kena sanksi kanorayang itu.  Dimana Warka dan keluarga dilarang untuk mengikuti kegiatan adat termasuk melaksanakan kewajiban adat.
 
"Karena kanorayang inilah Warka tidak bisa melaksanakan kewajiban adat serta kewajiban di subak puka. Hingga akhirnya sejumlah akibat yang harus saya terima selama ini.  Kini malah Warka disebut tidak melaksanakan kewajiban adat dan terancam dikeluarkan sebagai krama adat," sesalnya.

Sebelumnya,  keluarga I Ketut Warka, mantan pamangku Pura Puseh, Desa Adat Taro Kelod, diganjar sanksi adat kanorayang/kesepekang sejak tahun 2019.  Sanksi ini berawal  ketika krama ini memperjuangkan kepemilikan tanahnya hingga dua kali menang perkara di pengadilan tingkat banding. Dan saat mengajukan permohonan eksekusi desa adat mengklaim bahwa dari 21 are tanah yang disengketakan ini,  8 are di antaranya merupakan Pekarangan Desa (PKD).

Hingga akhirnya desa adat menggugat Warka di pengadilan namun putusannya, permohonan desa adat tidak diterima. Atas putusan itu pula keluarganya dikenakan sanksi kanoryang hingga  berimbas ke pemutusan aliran air ke rumah dan sawahnya.

Sanksi ini pun menuai perhatian banyak  pihak mulai dari Majelis adat hingga Kementerian Hukum dan HAM turun tangan. Bahkan Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan Tegalalang, Wayan Mupu menyayangkan masih ada desa adat yang menerapkan sanksi kanorayang atau ‘kesepekan’ ini.  Ditegaskan, sanksi kanorayang sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai hasil keputusan Majelis Desa Adat Provinsi dan berdasarkan hasil Pesamuhan Agung.

wartawan
ATA
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.