Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terancam Diusir dari Desa Adat Taro Kelod, Krama "Dikanorayang" Minta Perlindungan Hukum

Bali Tribune/ I Gusti Ngurah Wisnu Wardana SH

balitribune.co.id | Gianyar - Meski menuai sorotan berbagai kalangan, sanksi adat ‘Kanorayang’ terhadap Ketut Warka, Krama Adat Taro Kelod, Desa Taro, Tegallalang, tetap berlanjut.  Prajuru Adat setempat bahkan melayangkan somasi kepada Warka untuk segera memenuhi sejumlah keputusan paruman adat  sebagai syarat Warka terhindar dari sanksi dikeluarkan dari Desa Adat. Warka yang hingga saat ini merasa tidak bersalah, akhirnya meminta perlindungan ke Polres Gianyar.

Dari informasi yang diterima, Warka menerima surat Peringatan Pertama tanggal 8 Februari 2022 dan hanya berlaku hingga tanggal 15 Februari. Jika dalam sepekan itu, tidak melaksanakan keputusan paruman adat, maka akan dilanjutkan dengan surat peringatan kedua. Dalam surat peringatan itu, Warka  yang sudah 2 tahun dikenai sanksi adat kanorayang ini, diwajibkan untuk melaksanakan sejumlah keputusan paruman adat.

Pertama, Warka harus mencabut proses hukum perdata yakni permohonan eksekusi terhadap lahan yang disengketakannya.  Dalam hal ini Warka pun dikenakan denda atau pecamil.
Kedua, keluarga I Ketut Warka harus meminta maaf secara sekala dan niskala di hadapan paruman adat.

Ketiga, membayar ganti rugi atas pencurian di atas lahan yang disengketakan karena dinilai sebagai lahan milik adat.

Keempat, Warka harus membayar semua kewajiban adat selama 2 tahun dikenakan sanksi kanorayang.

Dalam surat ini, juga dilampirkan notulen hasil paruman adat tertanggal 7 Januari 2022. Dimana dalam paruman itu, Warka ditegaskan telah melanggar awig-awig, dan setelah sanksi kanorayang  akan ditingkatkan menjadi sanksi adat berupa pencabutan hak dan kewajibannya sebagai krama adat. Pemecatan sebagai krama adat ini akan dilakukan jika Ketut Warka tidak mengindahkan surat peringatan yang dimaksud.

Ditemui, Minggu (13/2) Ketut Warka melalui kuasa hukumnya I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, SH membenarkan telah menerima Surat Somasi itu. Pihaknya pun hingga kini tidak merasa melakukan pelanggaran adat. Pihaknya hanya mempertahankan tanah hak milik dengan bukti, apalagi ada putusan pengadilan telah memenangkannya.

Atas sanksi kanorayang dan kini diberikan surat peringatan, pihaknya pun merasa diberlakukan tidak adil. Karena itu, pihaknya pun memohon perlindungan ke Polres Gianyar.
"Sebagai warga negara yang tidak mendapat perlakuan yang adil, klien kami pun memohon perlindungan ke aparat hukum,  Menkumham,  MDA serta instansi lainnya,” ungkap Wisnu.

Lanjutnya, kliennya selama dua tahun ini disebut tidak melaksanakan kewajiban, karena  lantaran dalam posisi kena sanksi kanorayang itu.  Dimana Warka dan keluarga dilarang untuk mengikuti kegiatan adat termasuk melaksanakan kewajiban adat.
 
"Karena kanorayang inilah Warka tidak bisa melaksanakan kewajiban adat serta kewajiban di subak puka. Hingga akhirnya sejumlah akibat yang harus saya terima selama ini.  Kini malah Warka disebut tidak melaksanakan kewajiban adat dan terancam dikeluarkan sebagai krama adat," sesalnya.

Sebelumnya,  keluarga I Ketut Warka, mantan pamangku Pura Puseh, Desa Adat Taro Kelod, diganjar sanksi adat kanorayang/kesepekang sejak tahun 2019.  Sanksi ini berawal  ketika krama ini memperjuangkan kepemilikan tanahnya hingga dua kali menang perkara di pengadilan tingkat banding. Dan saat mengajukan permohonan eksekusi desa adat mengklaim bahwa dari 21 are tanah yang disengketakan ini,  8 are di antaranya merupakan Pekarangan Desa (PKD).

Hingga akhirnya desa adat menggugat Warka di pengadilan namun putusannya, permohonan desa adat tidak diterima. Atas putusan itu pula keluarganya dikenakan sanksi kanoryang hingga  berimbas ke pemutusan aliran air ke rumah dan sawahnya.

Sanksi ini pun menuai perhatian banyak  pihak mulai dari Majelis adat hingga Kementerian Hukum dan HAM turun tangan. Bahkan Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan Tegalalang, Wayan Mupu menyayangkan masih ada desa adat yang menerapkan sanksi kanorayang atau ‘kesepekan’ ini.  Ditegaskan, sanksi kanorayang sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai hasil keputusan Majelis Desa Adat Provinsi dan berdasarkan hasil Pesamuhan Agung.

wartawan
ATA
Category

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat Melalui Kegiatan Pengabdian Dosen Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Negara - Dalam upaya meningkatkan kesadaran kesehatan dan pengetahuan masyarakat mengenai isu kesehatan yang krusial, Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tentang kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemberdayaan Kader Remaja Melalui Kesehatan dan Gizi: Inisiatif dari Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja, dosen dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang fokus pada kader remaja di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Acara ini dihadiri oleh 10 kader remaja dan dibuka secara resmi oleh Kelian Desa, I Nyoman Rupadana.

Baca Selengkapnya icon click

Menelaah Status dan Kedudukan Kaling di Jembrana

balitribune.co.id | Panguyuban Kepala Lingkungan Kabupaten Jembrana kini sudah berusia 6 tahun. Keberadaan kepala lingkungan (kaling) di setiap kelurahan bahkan jauh lebih dulu ada dibandingkan paguyubannya. Namun ada hal-hal prinsip yang harus menjadi refleksi bersama dan sudah seharusnya dicari kejelasannya khususnya oleh para kaling maupun paguyubannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Antari Jaya Negara dan Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Pimpin Gerakan Kulkul PKK-Posyandu Serentak

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua TP PKK, Ny. Sagung Antari Jaya Negara dan Sekretaris I TP PKK Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, memimpin pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK-Posyandu Serentak di dua lokasi berbeda, yakni Banjar Saba, Penatih, dan seputaran Gang Pantus Sari, Kelurahan Pedungan, Minggu (11/1) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pemulihan Bencana di Sumatera, AHM Hadirkan Layanan Service Motor Gratis dan Bangun Sarana Air Bersih

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan main dealernya menyalurkan bantuan berupa layanan service sepeda motor gratis kepada lebih dari 3.000 konsumen yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Program ini dilaksanakan sejak awal Desember 2025 hingga saat ini sebagai bagian dari upaya AHM dalam menemani dan mendukung masyarakat dalam menghadapi masa pemulihan pasca bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.