Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terancam Penjara, Pria Penganiaya Pacar KasHadapi dengan Dingin

Bali Tribune/ Stefanus saat menjalani sidang secara daring dari LP Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar  - Meski dihadapkan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, Stefanus (36), tampak tenang. Wajahnya dingin dengan sorot mata tajam. Dia berurusan dengan hukum lantaran menganiaya seorang perempuan berinisial TYH, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
 
Stefanus menjalani sidang secara dari LP Kelas II A Kerobokan. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilanjutkan pemeriksaan keterangan saksi korban, dan saksi polisi. Saat mendengar keterangan saksi korban, Stefanus terlihat serius menatap layar monitor. Raut mukanya semakin serius dan matanya melotot ketika korban menyatakan sudah mengakhiri hubungan asmara dengan terdakwa. 
 
Sementara dalam dakwaannya Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana, terdakwa dan korban tinggal bersama di sebuah kamar kost di Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat. Penganiayaan yang diterima korban terjadi pada 23, Maret 2021 sekitar pukul 20.30 WITA. 
 
Kala itu, korban baru saja tiba kost setelah seharian berpeluh di tempatnya bekerja. Belum sempat beristirahat, terdakwa berbicara kepada korban dengan nada tinggi. "Terdakwa berbicara kepada saksi korban “Tolong bayar sewa kos bulan ini !” dan saksi korban menjawab “apakah kamu tidak mempunyai uang lagi ?” dan terdakwa menjawab ia!," ungkap Jaksa Lanang mengutip isi pembicaraan keduanya saat itu. 
 
Selanjutnya, cekcok mulut antara keduanya pun tak terhindar. Korban kemudian mengeluarkan pakaian terdakwa dari dalam lemari dan dilemparnya ke lantai kost. Hal ini membuat terdakwa gelap mata. Dia kemudian melempari asbak rokok sebanyak dua kali yang mengenai paha bagian kanan korban. 
 
Masih belum cukup, terdakwa kemudian mendekat korban langsung melayangkan tinju ke arah wajah korban. Akibat perbuatan terdakwa ini, korban mendapat tiga jahitan karena mengalami luka robek pada pelipis bagian kanan. 
 
"Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Lanang. Pasal ini membuatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. 
wartawan
VAL
Category

Insiden Manta Point, Turis Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Saat Snorkeling

balitribune.co.id | Nusa Penida - Niat menikmati keindahan bawah laut Nusa Penida berakhir tragis. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Seungmin Ryu (40) dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Manta Point, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (2/2/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrakan Maut di Bypass Ir Soekarno, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemotor tewas setelah menghantam truk tronton yang parkir di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu (4/2). Korban bernama I Wayan Sumerta (54) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat masuk ke kolong kendaraan besar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menu Sate MBG Basi, Siswa di Dua SDN Karangasem Ogah Makan

balitribune.co.id | Amlapura - Nasi belum tanak serta lauk berupa sate basi membuat para siswa di dua Sekolah Dasar (SD) penerima manfaat MBG di Karangasem ogah memakannya pada Rabu (4/2) pagi. Dua SD yang menerima makanan basi tersebut masing-masing SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.