Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terapkan ”Siada” di Desa dan Kelurahan

Bali Tribune/ PAPARKAN - Kadis Kominfo Klungkung I Wayan Parna paparkan penerapan Siada kepada ASN Klungkung.


balitribune.co.id | Semarapura  - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, mulai menerapkan surat menyurat dan tanda tangan secara elektronik di desa dan kelurahan se-Kabupaten Klungkung. 
 
Penerapan surat menyurat secara digital, yang diberi nama “Siada” merupakan singkatan dari Sistem Informasi Agenda, Disposisi dan Arsipkan, serta penerapan tanda tangan secara elektoronik, diawali dengan pengenalan sistem melalui sosialisasi kepada perangkat desa dan kelurahan, yang berlangsung secara maraton dimulai dari Kecamatan Klungkung, Dawan, Banjarangkan dan Nusa penida, dari tanggal 2-7 Juni 2021, bertempat di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung.
 
Pada Kesempatan itu Kepala Dinas Kominfo Klungkung I Wayan Parna memaparkan, penerapan Siada yang merupakan implementasi dan ide Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta ini, mengikuti pesatnya perkembangan teknologi dan informasi di era digital. Perkembangan teknologi dan informasi, diera digital, telah merambah berbagai bidang pemerintahan, termasuk surat menyurat, yang merupakan dapur dari organisasi pemerintahan. Surat elektronik Pemerintah Kabupaten Klungkung Siada telah terintegrasi dengan tanda tangan elektronik, Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
 
Menurut I Wayan Parna, ada beberapa alasan kenapa diterapkan E-Surat SIADA ini, antara lain : memudahkan pengarsian surat, sehingga tidak perlu khawatir risiko kehilangan dan kerusakan dokumen surat, akibat menumpuknya dokumen surat atau kejadian diluar dugaan di kantor. Semua surat dapat diarsipkan secara elektronik. Selain itu kantor juga lebih tertata rapi dengan adanya Sistem Persuratan Elektronik (E Surat). Menghemat anggaran, sistem elektronik pada E Surat dapat menghemat kertas untuk meng-copy disposisi dan mencetak surat. Apabila semua instansi telah menerapkan sistem elektronik dalam persuratan, maka ongkos kirim surat pun akan semakin berkurang.
 
Mendisposi surat bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun, dengan E Surat, pimpinan dapat langsung mendisposisikan surat secara online kepada staf yang ditugaskan untuk mengerjakan tugas tersebut. Jarak dan waktu tidak lagi menjadi penghalang kinerja organisasi. Riwayat disposisi surat akan terlihat, sehingga diketahui surat itu, sudah diproses sampai dimana, oleh siapa. Dan keunggulan lainnnya adalah E Surat SIADA sudah terintegrasi dengan tanda tangan elektornik, sehingga penandatangan surat oleh pimpinan tidak lagi menunggu, pimpinan harus berada di kantor.
 
Terlebih disaat kondisi pandemi Covid 19, yang harus menerapkan Protokol Kesehatan, menuntut mengurangi kontak fisik, maka penggunaan sistem ini sangatlah tepat. Selain itu masyarakat yang ingin menyampaikan surat seperti undangan misalnya, tidak perlu repot datang ke Perangkat Daerah, cukup minta bantuan kepada admin di desa, maka surat akan sampai ke alamat yang dituju.
 
Disamping itu masyarakat bisa mengecek proses surat yang dikirim, posisinya sudah dimana. “Setelah diterapkan di semua Perangkat Daerah, penerapan E Surat Siada ini, kita kembangkan sampai desa dan kelurahan se Kabupaten Klungkung, sehingga mempercepat pelayanan bagi masyarakat Klungkung,” ujar mantan Kabag Humas Pemda Klungkung ini optimis. 
wartawan
SUG
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.